BBS.COM| TANGERANG – Betonisasi jalan di Perumahan Graha Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD-P Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman.Dan Permakaman (DPERKIM), diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rabu (16/12/2025)
Berdasarkan hasil pantauan media, aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi kegiatan. Ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan di Lapangan
- Tidak Terpasang Papan Informasi Publik
Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek. Yang memuat nilai kontrak, volume pekerjaan, sumber anggaran. Serta pelaksana kegiatan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. - Kualitas Agregat Lapis Pondasi Bawah Diragukan
Pada pekerjaan lantai lapis pondasi bawah (LPB). Material agregat yang digunakan diduga berkualitas rendah karena tercampur tanah dan pasir. Kondisi ini berpotensi menyebabkan lemahnya ketahanan dan daya dukung struktur pondasi jalan. - Diduga Tidak Dilakukan Pemadatan Sesuai Standar
Pekerjaan betonisasi diduga tidak melalui tahapan pemadatan menggunakan alat berat. Secara maksimal sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis konstruksi jalan beton. - Penggunaan Bekisting Tidak Sesuai Ketentuan Kontrak. Bekisting yang digunakan merupakan bekisting bekas yang diduga telah dipakai melebihi ketentuan maksimal dua kali pakai. Selain itu, ditemukan pemasangan bekisting di bawah material agregat, yang mengakibatkan ketebalan beton badan jalan berkurang dari spesifikasi rencana.
- Ketidaksesuaian dengan Spesifikasi Teknis dan Harga Satuan RAB. Secara keseluruhan, pelaksanaan pekerjaan betonisasi dinilai tidak mengacu pada ketentuan teknis spesifikasi RAB.Baik dari segi kualitas material, metode kerja, maupun harga satuan pekerjaan. Kualitas bahan barang dan jasa yang digunakan pun diragukan.

Penilaian Aktivis
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasri, menilai bahwa pelaksanaan proyek betonisasi tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Menurutnya, metode kerja dan penggunaan material tidak sesuai dengan acuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAB.
“Kami menilai pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan patut diduga menimbulkan kerugian negara. Untuk itu kami akan membuat pengaduan resmi kepada instansi terkait serta melaporkannya ke inspektorat dan lembaga pengawas independen,” tegas Jamasri. (imaddudin)

