BBS.COM | TANGERANG , 12 Februari 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang. Bekerja sama dengan GLC Law Office and Mediator sukses menggelar diskusi publik. Bertajuk “KUHP Baru di Mata Publik: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?”. Acara ini menjadi ruang akademik untuk membedah substansi, urgensi, dan implikasi pemberlakuan KUHP baru dari perspektif teori dan praktik hukum.
Diskusi menghadirkan narasumber ahli, antara lain:
- Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn, Guru Besar Universitas Pelita Harapan dan Ahli Hukum Pidana. Menekankan KUHP baru sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional dan dekolonialisasi hukum dari warisan Belanda (WvS). Sekaligus menyoroti perlunya sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum.
- Bapak Sumardi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNIS Tangerang, meninjau KUHP baru dari perspektif akademik dan konstitusional. Menekankan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, kepastian, dan keadilan hukum, serta mengangkat pasal-pasal kontroversial terkait kebebasan berekspresi.
- Bapak Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, membahas tantangan implementatif KUHP baru di praktik peradilan. Menekankan integritas dan profesionalitas advokat untuk menjaga due process of law dan hak klien.

Diskusi dipandu secara interaktif oleh Indah Purnama Dewi, S.H., M.H., dengan sesi tanya jawab. Yang membahas berbagai aspek pasal baru dan tantangan penerapannya. Antusiasme peserta, mulai dari mahasiswa, akademisi, siswa. Hingga praktisi hukum, menunjukkan KUHP baru. Tetap menjadi isu publik yang relevan.
Owner GLC Law Office and Mediator, Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P., M.H., M.M., C.Me., menyatakan forum ini penting. Untuk mengawal pembaruan hukum pidana secara kritis dan objektif. Ia menekankan komitmen lembaganya untuk mendukung diskusi akademik yang memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan ini.Diharapkan tercipta pemahaman komprehensif mengenai KUHP baru. Sekaligus mendorong partisipasi aktif civitas akademika dalam mengawal hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. *

