Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa

BBS.COM | Jakarta, 5 Maret 2025 – Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa. Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya, yakni dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, sebanyak 6.681 kasus narkotika berhasil di ungkap oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda. Sebanyak 9.586 orang tersangka telah di amankan, termasuk juga 16 warga negara asing yang di duga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa

Pengungkapan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dari jumlah tersangka yang di amankan, tujuh orang di ketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Mereka juga di tangkap dalam empat kasus berbeda yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian. Upaya ini menjadi langkah signifikan, yakni dalam memberantas sindikat narkoba yang beroperasi di Indonesia.

Barang Bukti Senilai Rp2,7 Triliun

Dalam operasi ini, Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 4,1 ton. Berikut adalah rincian barang bukti yang di amankan yakni:

  • Sabu: 1,25 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Jika di konversikan ke dalam nilai ekonomi, total barang bukti tersebut di perkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Berdasarkan estimasi Polri, pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 11,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan 11,4 Juta Jiwa

Empat Modus Peredaran Narkoba yang Terungkap

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, terdapat empat modus utama yang digunakan oleh jaringan narkoba dalam peredarannya:

Kelompok Tani Cimoyan Fish Terima Bantuan Bibit Lele dari Pemerintah

  1. Pengiriman antar provinsi melalui jalur darat, khususnya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut, yakni dengan memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke perairan Samudra Hindia di Laut Aceh menggunakan kapal laut.
  3. Pengiriman melalui jalur udara, baik dengan ekspedisi resmi maupun metode “hand and carry” yang menyamarkan narkoba di barang bawaan kurir.
  4. Pembuatan laboratorium narkotika (clandestine lab) di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum.

Efek Jera dengan Penerapan TPPU

Untuk memberikan efek jera dan memutus aliran keuangan sindikat narkoba, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas peredaran narkoba dengan menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

(Red)

Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031