BBS.COM | TANGERANG,Rabu 20 Agustus 2025– Bapenda dan DPRD Banten Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah di Tangerang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten bersama Komisi III DPRD Banten mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah, yang berlangsung di Saung Sahara, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pajak daerah, termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kehadiran dan Apresiasi
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan tokoh lokal. Dalam sambutannya, perwakilan Bapenda Banten, Yuki, memberikan apresiasi khusus kepada Lembaga Masyarakat Harimau atas partisipasinya dalam kegiatan tersebut.
“Pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan. Kemajuan daerah maupun negara sangat bergantung dari kepatuhan membayar pajak,” ujar Yuki.
Dukungan dari DPRD Banten
Anggota Komisi III DPRD Banten, Rispanel Arya, juga turut memberikan imbauan gar masyarakat lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dengan kepatuhan pajak, pelayanan publik akan lebih maksimal. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan melalui kontribusi ini,” tegasnya.
Jenis Pajak Daerah yang Disosialisasikan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Alat Berat
- Pajak Opsen
Kebijakan Penghapusan Denda
Dalam kesempatan itu, Yuki juga menginformasikan bahwa pemerintah saat ini. Telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sanksi administratif yang menumpuk.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak dan semakin sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara, demi mendukung kemajuan Provinsi Banten. (Amrizal)