BBS.COM | SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 50 ruas jalan. Untuk masuk dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan.Dibandingkan realisasi IJD tahun 2025.Yang mencakup sembilan ruas jalan di wilayah Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pengajuan tersebut.Dilakukan untuk mempercepat peningkatan konektivitas antarwilayah. Sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
“Kami mengajukan 50 ruas jalan dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Mudah-mudahan setelah proses verifikasi, hasilnya sesuai dengan harapan,” kata Andra. Usai mengikuti telekonferensi peresmian jalan daerah hasil pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025, Selasa (23/6/2026).
Peresmian dilakukan Presiden Prabowo Subianto dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur dan diikuti secara virtual oleh para gubernur dari 36 provinsi.
Secara nasional, pemerintah meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 36 provinsi. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Andra mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui program IJD yang telah direalisasikan di Banten pada tahun anggaran 2025. Dengan nilai anggaran sekitar Rp101 miliar.
Menurut dia, pembangunan jalan melalui program tersebut memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Distribusi barang dan jasa, serta penguatan sektor ekonomi daerah.
“Konektivitas yang semakin baik akan mendukung pembangunan yang lebih merata. Termasuk membuka akses bagi wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujarnya.
Selain itu, Andra menilai program IJD juga dapat mendukung target swasembada pangan dan energi. Karena akses distribusi hasil pertanian dan kebutuhan logistik menjadi lebih efisien.
Pada tahun anggaran 2025, terdapat sembilan ruas jalan di Banten yang mendapatkan penanganan melalui program IJD. Ruas tersebut meliputi Jalan Priyayi–Terumbu, Jalan Terumbu–Sawah Luhur, Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen I dan II. Jalan Pejamuran–Kresek, Jalan Cimanying–Jiput, Jalan Simpang–Ciboleger. Serta preservasi Jalan Sampay–Gunung Kencana dengan total panjang lebih dari 19 kilometer.
Sementara itu. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Banten. Primawan Avicenna mengatakan seluruh usulan yang diajukan Pemprov Banten. Saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi oleh pemerintah pusat.
“Seluruh dokumen pengajuan masih dalam proses verifikasi,” kata Primawan.
Pemprov Banten berharap usulan 50 ruas jalan tersebut dapat memperoleh persetujuan.Sehingga pembangunan infrastruktur jalan di daerah dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Otg)

