BBS.COM | SERANG– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum. Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor PUPR Provinsi Banten.
Audiensi tersebut membahas permasalahan serius terkait tumpang tindih klaim kepemilikan. Serta dugaan penjualan kawasan Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang. Yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.Pertemuan dihadiri oleh pejabat teknis PUPR Provinsi Banten serta tim hukum LBH YABPEKNAS ang dipimpin oleh Nurhamzah dan Tb. Delly Suhendar.
Klaim Warga Dibantah dengan Dasar Hukum dan Data Ilmiah
Sebelumnya, Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Sopwanudin. Mengklaim bahwa warga memiliki tanah. Di kawasan tersebut berdasarkan dokumen IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C. Bukan merupakan bukti sah kepemilikan tanah.
Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menggantikan aturan sebelumnya. Serta diperkuat oleh Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021. Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 0234 K/Pdt/1992. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Letter C dan girik, termasuk IPEDA, hanya merupakan bukti administratif awal. Yang harus didukung dengan bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, keterangan saksi, dan pengakuan masyarakat.
Putusan MA Nomor 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga. Menyatakan bahwa nama yang tercatat. Dalam buku Letter C. Tidak dapat dijadikan bukti mutlak kepemilikan hak atas tanah.
Situ Rawa Merupakan Tanah Negara
LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa secara hukum situ dan rawa merupakan tanah negara, bukan tanah milik pribadi. Kawasan tersebut umumnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Sempadan air. Stau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Serta dapat dicatat sebagai aset negara melalui Hak Pengelolaan (HPL). Atau Inventaris Barang Milik Negara (KIB).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas alluvio. Badan air beserta sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi.Pembuktian status situ/rawa dilakukan melalui data teknis ilmiah. Seperti penyelidikan tanah, citra satelit, foto udara, orthorektifikasi, overlay data historis. Serta penentuan High Water Mark secara objektif dan berbasis deret waktu.
LBH YABPEKNAS menekankan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten. Menetapkan batas yang terukur antara kawasan situ/rawa. Dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi ekologisnya.
PUPR Banten: 10 Hektare Sudah Dikembalikan ke Negara
Dalam audiensi tersebut, PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa lahan seluas 10 hektare. Telah dikembalikan ke negara oleh PT. Sasmita Jaya Perkasa pada Desember 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
PUPR juga menegaskan bahwa klaim terhadap situ/rawa negara harus tunduk. Pada ketentuan hukum. Khususnya PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Tanah. Pasal 12 serta PP Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa Pasal 5. Yang menyatakan bahwa rawa dikuasai langsung oleh negara.
Pihak PUPR Provinsi Banten mengaku telah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, serta koordinasi lintas instansi. Untuk menangani persoalan Situ Rawa secara komprehensif. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat. Dinilai menjadi kunci keberlanjutan kawasan tersebut.
LBH YABPEKNAS Siap Kawal Proses Hukum
Ketua LBH YABPEKNAS menyatakan pihaknya siap mengawal penanganan Situ Rawa dari aspek hukum. Termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019 terkait sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Gugatan tersebut akan diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN. Terkait penerbitan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) PT. Sasmita Jaya Perkasa yang dinilai multitafsir, memicu konflik. Dan berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi Banten.
LBH YABPEKNAS juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kepada negara. Serta mencegah terulangnya kasus Situ Ranca Gede Jakung. Yang diduga diperjualbelikan oleh oknum. Dan kini masih dalam proses kasasi. Di Mahkamah Agung. Jika ditemukan dugaan penjualan situ/rawa oleh pihak tertentu. LBH YABPEKNAS. Menyatakan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, mahasiswa Forum Mahasiswa Peduli Keadilan. (FMPK) juga menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Terkait persoalan yang sama. Namun, hasil audiensi tersebut dinilai tidak memuaskan arena penjelasan yang diberikan cenderung tidak berimbang. Dan berpihak pada pihak tertentu. (Suheli)

