BBS.COM | PANDEGLANG – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Ditreskrimsus Bidang Siber Polda Banten pada Senin (22/6/2026).
Laporan tersebut, diajukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan tindak perampokan. Menurut Junaedi, informasi yang beredar tersebut telah tersebar di sejumlah wilayah.Khususnya Kecamatan Munjul dan sekitarnya, sehingga berpotensi merugikan reputasi dan nama baiknya.
Junaedi menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan melalui akun media sosial tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menilai informasi tersebut telah merugikan nama baik saya sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPRD. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam laporannya, Junaedi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut. Serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengambil jalur hukum bukan untuk mencari keuntungan. Melainkan untuk menegakkan kebenaran dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab. Setiap tuduhan harus didukung bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi yang dapat merugikan orang lain,” kata Junaedi.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga menjadi upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.Dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik akun yang disebut dalam laporan tersebut.Pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan.
Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan saat ini masih dalam tahap pendalaman, guna memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (Suheli)

