BBS.COM | TANGERANG – Abraham Garuda Laksono Sambut Amnesti Hasto Kristiyanto: Ini Kemenangan Keadilan. Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menyambut penuh syukur pemberian amnesti. Kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah sebelumnya Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
Abraham, yang sejak awal secara aktif mengawal proses hukum Hasto, meyakini bahwa koleganya tersebut tidak bersalah. Menurutnya, amnesti yang diberikan Presiden membuktikan bahwa keadilan akhirnya berpihak pada yang benar.
“Kami sangat bersyukur akhirnya Pak Hasto bebas dari jerat hukum, karena sejak awal kami meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Pak Presiden Prabowo pun menilai demikian dengan memberikan amnesti,” ujarnya saat dihubungi wartawan di sela kegiatan bimbingan teknis di Bali, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Abraham secara terbuka menyampaikan kepada media bahwa Hasto adalah sosok yang tidak bersalah. Ia juga menilai pledoi yang disampaikan Hasto menggambarkan secara jelas. Dan meyakinkan posisi hukum yang sebenarnya. Bahkan mendapatkan dukungan dari sejumlah pakar hukum.
Meskipun pengadilan tetap menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, Abraham terus menyuarakan pembelaannya. Pada peringatan Kudatuli 27 Juli 1996. Ia kembali menegaskan seruannya agar keadilan bagi Hasto ditegakkan.
“Perjuangan dan suara kita akhirnya berhasil memutarbalikkan keadaan. Pak Hasto memang harus mendapatkan keadilan. Ini pencapaian luar biasa, membuktikan bahwa Sekjen kami memang tidak bersalah,” tegasnya.
Abraham juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan catatan penting dalam sejarah politik Indonesia. Mengingat banyak elite politik tersandung kasus hukum dan berakhir di balik jeruji besi. Namun, menurutnya, dalam kasus Hasto, dukungan publik dan kader PDIP menjadi faktor kunci dalam mengubah arah peristiwa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader dan relawan PDIP, masyarakat, serta tentu saja kepada Presiden Prabowo yang telah berpikir objektif dan jernih memberikan amnesti kepada Pak Hasto,” tutupnya.
Pemberian amnesti ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kamis malam, 31 Juli 2025. Sebagai bagian dari Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025. Yang juga mencakup pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 terpidana lainnya.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
(Sul)