BBS.COM | JAKARTA – PWI Dukung Proses Hukum, Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa pihaknya PWI bakal dukung penuh proses hukum yakni terkait laporan kasus cashback yang dilayangkan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Hendry menyebut bahwa PWI Pusat telah hadir dua kali memenuhi undangan restorative justice (RJ) sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga menilai pihak pelapor yang menolak RJ justru menunjukkan kepanikan dan tidak menghormati jalur penyelesaian hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hukum, tapi soal RJ itu keputusan rasional, bukan karena tekanan opini,” ujar Hendry.
Sikap Tegas Hendry soal Legalitas Kepemimpinan PWI
Menanggapi isu dualisme kepengurusan PWI, Hendry menegaskan bahwa ia adalah Ketua Umum PWI yang sah berdasarkan:
- Putusan sela PN Jakarta Pusat, dan
- SK Kemenkumham Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024.
Ia juga menyatakan bahwa pengangkatan dirinya bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah tercatat secara resmi dalam sistem hukum dan administrasi negara.
“Kalau masih ada yang menggonggong dengan narasi seolah mereka pengurus sah, anggap saja ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” tegasnya.
Langkah Hukum terhadap Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tak hanya menjadi pihak terlapor, Hendry juga melakukan langkah hukum ofensif. Ia melaporkan sejumlah individu ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam akta notaris dan pemalsuan dokumen oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI.
Soal Kongres PWI dan Plt Provinsi
Terkait wacana percepatan Kongres PWI, Hendry menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Umum PWI yang sah.
“Kalau kongres dipercepat, panitia tetap saya dan Sekjen yang sah yang tetapkan. Tidak bisa ditawar,” jelasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa penunjukan Plt Ketua PWI Provinsi tidak sah. Menurutnya, itu adalah langkah penyelamatan organisasi yang sesuai dengan konstitusi PWI.