BBS.COM | JAKARTA , 17 April 2025 – Sah! Hendry Ch Bangun Diakui Sebagai Ketum PWI oleh Pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan keabsahan mekanisme internal PWI dan memperkuat legitimasi kepemimpinan organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Putusan Sela Perkuat Kepemimpinan Hendry Ch Bangun di PWI Pusat
Dalam sidang yang di gelar pada Selasa, 18 Maret 2025, majelis hakim menyampaikan putusan sela dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara internal organisasi seperti pemberhentian anggota PWI tidak termasuk dalam kompetensi absolut pengadilan.
Hal ini berarti, keputusan internal PWI, termasuk pemberhentian maupun pemulihan status keanggotaan, berada sepenuhnya di bawah kewenangan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Sayid Iskandarsyah Tetap Sah sebagai Anggota PWI
Gugatan yang di ajukan oleh Sayid sebelumnya di tujukan kepada Hendry Ch Bangun (Ketua Umum PWI Pusat) dan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI atas keputusan pemecatannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno di perluas PWI pada 22 Juni 2024 telah secara resmi membatalkan keputusan tersebut. Yaitu yang berarti Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.
Menurut Hendra J Kede, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi. Putusan ini menegaskan legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketum PWI, dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sementara itu, Sasongko Tedjo tidak lagi di akui sebagai Ketua DK sejak putusan sela tersebut di keluarkan.
Legitimasi Hasil Kongres XXV PWI Di tegaskan Pengadilan
Putusan sela PN Jakarta Pusat ini juga menguatkan keabsahan hasil Kongres XXV PWI tahun 2023 di Bandung. Yaitu yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Dengan demikian, seluruh proses hukum dan keputusan organisasi harus tunduk pada mekanisme internal PWI.