Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Medan: Jeritan Minta Tolong hingga Nasi Basi

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Medan: Jeritan Minta Tolong hingga Nasi Basi

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Medan: Jeritan Minta Tolong hingga Nasi Basi
Table of Contents+

    BBS.COM | MEDAN – Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Medan: Jeritan Minta Tolong hingga Nasi Basi. Kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Tiromsi Sitanggang yang merupakan seorang oknum dosen, terus menyedot perhatian publik. Persidangan yang di gelar di Medan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dari keterangan empat saksi kunci.

    Salah satu saksi, Surya Bakti alias Ucok, mengaku mendengar empat kali jeritan minta tolong dari dalam kamar korban. Pada jeritan terakhir, terdengar suara bisik-bisik yang memperkuat dugaan adanya kekerasan. Ucok menegaskan bahwa ia mengenali suara tersebut sebagai milik korban, yang sering datang ke lokasi tempat ia bekerja setiap tiga hari.

    Sementara itu, saksi lain bernama Nike, yang bekerja sebagai pegawai administrasi di kantor notaris milik Tiromsi Sitanggang, mengungkap bahwa hubungan rumah tangga antara korban dan terdakwa tidak harmonis dan sering cekcok. Bahkan, korban kerap di perlakukan tidak manusiawi, seperti di beri makan nasi basi dan di sebut sebagai “predator” oleh istrinya.

    Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga mengkritisi permintaan terdakwa yang ingin agar saksi Ucok di tahan karena di anggap memberikan keterangan tidak benar.

    “Permintaan itu ngawur. Jika terdakwa merasa keberatan, ajukan saja saksi meringankan, bukan meminta saksi ditahan,” ujar Ojahan.

    LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

    Fakta mengejutkan lainnya datang dari saksi Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent Medan. Ia menyebut bahwa tubuh korban tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan, seperti biasanya terjadi pada korban jatuh atau tabrakan. Setelah menghubungi unit Lantas Polsek Helvetia, diperoleh informasi bahwa tidak ditemukan indikasi kecelakaan di lokasi kejadian.

    Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Oleh karena itu, pengacara korban berharap majelis hakim tidak diganti selama proses persidangan berlangsung agar tidak menghambat jalannya perkara yang sangat serius ini.

    (Rizky)

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031