BBS.COM | BANTEN, 21 Maret 2025 – Strategi Pemerintah Atasi Banjir Banten: Normalisasi Sungai dan Penertiban Tata Ruang. Pemerintah Provinsi Banten bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menangani permasalahan banjir yang kerap terjadi, khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Koordinasi Pemerintah dalam Menangani Banjir
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Provinsi Banten yang di gelar di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penanganan banjir harus di lakukan secara bersama.
“Permasalahan masyarakat adalah permasalahan kita bersama. Oleh karena itu, kami Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten bersama Kementerian PU dan BPN memiliki kesepakatan aksi menangani permasalahan banjir di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Penyebab Banjir di Banten: Pelanggaran Tata Ruang dan Pendangkalan Sungai
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, salah satu penyebab utama banjir di wilayah Banten, terutama Tangerang Raya, adalah pelanggaran tata ruang. Banyak lahan yang dulunya merupakan kawasan hutan, perkebunan, dan pertanian kini beralih fungsi menjadi permukiman.
“Setelah dilakukan pendataan, terdapat 709 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabekpunjur, termasuk di Tangerang Raya, yang berkontribusi terhadap banjir,” jelas Nusron Wahid.
Selain itu, pendangkalan dan penyempitan sungai juga menjadi faktor utama penyebab banjir. Situ atau danau kecil yang dulu berfungsi sebagai daerah resapan air kini banyak yang hilang. Sebanyak 39 situ di Tangerang Raya telah berubah menjadi kawasan permukiman, menyebabkan daya tampung air berkurang drastis.
Langkah Cepat Penanganan Banjir
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah merumuskan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Normalisasi Sempadan Sungai
- Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai.
- Lahan yang sudah memiliki alas hak akan di tinjau ulang dan berpotensi di batalkan jika melanggar tata ruang.
- Revitalisasi Situ yang Hilang
- Pemerintah akan mengupayakan pemulihan situ yang telah berubah menjadi permukiman guna meningkatkan daya serap air.
- Koordinasi Berkelanjutan
- Setelah Lebaran, tepatnya pada 8 April 2025, akan di lakukan pertemuan lebih lanjut untuk menentukan langkah konkret.
- Tim teknis akan di siapkan guna menindaklanjuti hasil diskusi dalam rakor.