BBS.COM | TANGRERANG – Kasus Mutilasi di Tangerang Terbongkar! Ini Kronologi dan Motif Pelaku. Kasus pembunuhan sadis di sertai mutilasi yang menghebohkan warga Tangerang akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku berinisial MR (24) yang di duga telah membunuh dan memutilasi korban JR (52). Peristiwa mengerikan ini terjadi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasus Terbongkar Berkat Penyelidikan Polisi
Kasus ini terungkap ketika petugas dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelidiki laporan penipuan. Saat tiba di lokasi, polisi hanya menemukan MR, yang terlihat mencurigakan. Petugas kemudian menemukan lemari pendingin yang di ikat dengan rantai, yang semakin menimbulkan kecurigaan.
Setelah tersangka menolak membuka lemari pendingin tersebut, polisi akhirnya membukanya secara paksa. Betapa mengejutkan, di dalamnya di temukan potongan tubuh manusia yang di duga merupakan korban JR.
Motif Pembunuhan yang Mengejutkan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa MR sejak bayi telah tinggal bersama keluarga korban. Kemudian, pada Februari 2022, tersangka mulai tinggal bersama korban di Perumahan Villa Tomang.
Namun, selama tinggal bersama, MR mengaku sering di perlakukan kasar dan di manfaatkan oleh korban. Rasa dendam yang terus bertumpuk akhirnya mendorong MR untuk melakukan aksi keji tersebut.
Perencanaan Matang Sebelum Eksekusi
Pada Desember 2023, korban menyuruh MR untuk mencari mobil temannya yang di bawa kabur seseorang. Karena tidak berhasil menemukannya, korban pun marah-marah kepada tersangka, yang semakin memperparah dendamnya.
Tersangka kemudian membeli gergaji besi dan menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi rencananya. Pada 23 Desember 2023, saat korban baru selesai mandi, MR langsung menusuk lehernya lima kali menggunakan pisau dapur. Setelah korban tumbang, tersangka kembali menusuk dada kiri korban sebanyak dua kali hingga di pastikan tewas.
Mutilasi dan Upaya Menghilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, MR memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diletakkan di kamar mandi.
Lima hari setelah pembunuhan, karena organ dalam korban mulai membusuk, MR membuang beberapa bagian tubuh ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. Tak hanya itu, untuk menyembunyikan sisa potongan tubuh, tersangka membeli lemari pendingin daging dan menyimpannya di bengkel milik korban.
Namun, karena bengkel tersebut disita bank pada Februari 2024, MR memindahkan lemari pendingin itu ke rumah korban yang lain di Villa Regency, Pasar Kemis.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengenali tanda-tanda potensi kekerasan dalam lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.