BBS.COM | TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat biliard di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Penyegelan ini di lakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025. Yakni yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pelanggaran Terhadap Aturan Ramadan
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, tempat hiburan seperti biliard di larang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Hal ini di lakukan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif. Namun, meskipun telah ada larangan yang di keluarkan, tempat usaha ini tetap beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik usaha sebelum bulan Ramadan di mulai. Namun, karena tempat usaha tersebut tetap beroperasi, tindakan tegas berupa penyegelan akhirnya di lakukan.
Satpol PP Tegas dalam Menegakkan Aturan
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum bulan suci Ramadan. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Agus.
Menurutnya, tempat usaha yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. Selain itu, keberadaan tempat hiburan tanpa pengawasan yang ketat juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pengawasan Ketat Selama Ramadan
Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pengawasan dan patroli akan terus di lakukan selama bulan suci Ramadan. Langkah ini bertujuan untuk menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan serta memastikan kepatuhan dari semua pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan agar mematuhi regulasi yang telah di tetapkan. Dengan adanya kepatuhan dari seluruh pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” tambah Agus.
(Otang)