BBS.COM | TANGERANG – Proyek Lapangan Balai Warga Sindangsari di Duga Tidak Sesuai RAB.. Pembangunan Balai Warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasarkemis APBD tahun 2025 Kabupaten Tangerang.
Pembangunan Balai Warga Kelurahan Sindangsari ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan spesifikasi teknis yang telah di tentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa poin penting yang perlu di perhatikan dalam situasi ini adalah:
- Diduga Penggunaan Material Tidak Sesuai: Penggunaan puing hasil bongkaran untuk lapis pondasi bawah tidak sesuai dengan standar yang biasanya menggunakan material berkualitas tertentu seperti sirtu atau batu pecah.
- Tidak Menggunakan Bekisting saat Pengecoran: Hal ini dapat menyebabkan ketidakrataan dan kekuatan beton yang tidak memadai.
- Tidak Adanya Pemadatan Lokasi: Pemadatan tanah dasar wajib di lakukan agar mencegah penurunan atau keretakan beton di kemudian hari.
- Ketebalan Beton Tidak Sesuai Standar: Ketidaksesuaian ini dapat memengaruhi daya tahan dan kekuatan struktur lapangan tersebut.
Langkah Penyelesaian:
- Evaluasi Proyek: Lakukan pemeriksaan ulang oleh pengawas atau konsultan yang berwenang untuk mengidentifikasi seluruh ketidaksesuaian.
Aktivis Kabupaten Tangerang Andari mengatakan (KPA) tidak berfungsi dan mengakibatkan kerugian negara karena proyek lapangan balai warga yang tidak sesuai RAB di biarkan. Ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) semakin memperkuat indikasi adanya masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Tanpa pengawasan berkala melalui MC, sangat sulit untuk memastikan bahwa alokasi dana sudah di gunakan sesuai dengan perencanaan awal.
Analisis Masalah:
- Ketidakberfungsian KPA: KPA seharusnya berperan sebagai pengawas dan pengarah proyek untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, anggaran, dan spesifikasi teknis. Ketidakberfungsian KPA menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol proyek. Ini memungkinkan penyimpangan dan kerugian negara terjadi
Lanjut dia Andari, Proyek yang tidak melalui MC tahapan berisiko besar mengalami penurunan kualitas karena mungkin tidak ada pengawasan memadai dalam setiap tahap pembangunan.
Potensi penyalahgunaan anggaran
Tidak adanya pelaporan MC, tahapan dapat membuka peluang untuk manipulasi anggaran atau ketidaksesuaian biaya aktual dengan kontrak.
Dampak hukum, jika ditemukan pelanggaran tata kelola proyek atau penyimpangan anggaran, hal ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jelasnya .(Hr)