BBS.COM | TIGARAKSA, TANGERANG – Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Jayanti: Kronologi, Tersangka, dan Fakta Terbaru. Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polresta Tangerang. Kasus ini menarik perhatian publik setelah video penembakan korban viral di media sosial pada Kamis (2/1) dini hari pukul 04.30 WIB.

Pelimpahan Berkas dan Peran Tersangka
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menyatakan bahwa dua tersangka yang telah di serahkan berinisial AS dan IS. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam penelitian jaksa sebelum di proses lebih lanjut.Selasa(4/3/25)
Dalam kasus ini, tersangka AS berperan sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu, sementara IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual. Kedua tersangka memiliki peran yang saling terkait dalam rangkaian kejahatan ini.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika AS menyewa mobil dari korban dengan alasan menjemput mertua di Sukabumi. Namun, pemilik rental, IA (48), curiga setelah menerima notifikasi bahwa GPS mobil telah di copot. Menyadari adanya dugaan penggelapan, korban berusaha melacak kendaraannya hingga berujung pada insiden penembakan di Rest Area Jayanti.
AS kemudian menghubungi IS untuk membantu menghilangkan jejak GPS dan mencari pembeli. Sementara itu, tersangka IM dan HR juga berperan dalam menghilangkan sinyal GPS agar kendaraan tidak dapat di lacak oleh pemiliknya. Mobil hasil kejahatan akhirnya di jual kepada oknum militer.
Keterlibatan Oknum TNI AL dan Proses Hukum
Kasus ini tidak hanya menyeret tersangka sipil, tetapi juga melibatkan tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Ketiga oknum militer tersebut saat ini tengah menjalani peradilan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
Sementara itu, untuk tersangka sipil, AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal lainnya terkait penipuan dan penggelapan. Sedangkan IS didakwa dengan Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan barang curian.
Saat ini, dua tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan dititipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan sebelum kasus ini memasuki tahap persidangan.
Dampak dan Upaya Pencegahan Kejahatan Serupa
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental mobil untuk lebih meningkatkan sistem keamanan kendaraan mereka. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
- Menggunakan teknologi GPS dengan fitur peringatan real-time.
- Memverifikasi identitas penyewa dengan lebih ketat.
- Menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk respons cepat jika terjadi kecurigaan.
Dengan semakin canggihnya modus kejahatan, pelaku usaha harus lebih waspada agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan aparat militer dalam menegakkan hukum.