Berita Hukum Viral
Beranda » Berita » Dugaan Malapraktik di RS Mitra Sejati Medan, Pasien Kehilangan Kaki Tanpa Persetujuan

Dugaan Malapraktik di RS Mitra Sejati Medan, Pasien Kehilangan Kaki Tanpa Persetujuan

Dugaan Malapraktik di RS Mitra Sejati Medan, Pasien Kehilangan Kaki Tanpa Persetujuan

BBS.COM | Medan, 4 Maret 2025 – Dugaan Malapraktik di RS Mitra Sejati Medan, Pasien Kehilangan Kaki Tanpa Persetujuan. Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kota Medan. Seorang pasien bernama Julita Beru Surbakti (43) mengalami amputasi kaki kanan tanpa adanya persetujuan dari keluarga. Dokter Aswadi Tanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati Medan di duga lalai dalam penanganan pasien, sehingga menyebabkan cacat permanen pada Julita.

Amputasi Tanpa Persetujuan Keluarga

Suami pasien, Epredi Sembiring, mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya menyetujui operasi pada bagian jari kaki, bukan amputasi kaki kanan secara keseluruhan. Namun, tanpa adanya persetujuan resmi dari keluarga, tindakan amputasi tetap di lakukan oleh pihak rumah sakit.

Merasa di rugikan, Epredi Sembiring bersama penasihat hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, resmi melaporkan dokter dan pihak rumah sakit ke Mapolda Sumatera Utara pada Senin (3/3/2025). Laporan tersebut di ajukan atas dugaan malapraktik dan kelalaian medis yang menyebabkan cacat seumur hidup bagi pasien.

Laporan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Hans Silalahi menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 440 KUHP terkait kelalaian medis. Selain itu, mereka juga akan mengajukan laporan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Etik Kedokteran untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi dokter.

Menurut Hans, RS Mitra Sejati Medan di duga kebal hukum, mengingat kasus dugaan malapraktik sudah sering terjadi di rumah sakit tersebut. Bahkan, sebelumnya ada kasus seorang balita yang meninggal dunia akibat dugaan kelalaian medis di tempat yang sama.

HUT ke-80 RI, Bupati Tangerang: Perkokoh Persatuan, Hormati Jasa Pahlawan

“Kami meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Medan untuk meninjau ulang perizinan rumah sakit ini. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Hans.

Kondisi Pasien Pasca-Amputasi

Hingga saat ini, Julita Beru Surbakti masih menjalani perawatan di ruang No. 349 lantai 3 RS Mitra Sejati Medan. Kondisinya di kabarkan lemah dan mengalami trauma berat setelah kehilangan satu kakinya.

Suami pasien merasa di perlakukan tidak adil karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Kami ini orang kecil, mungkin karena kami pakai BPJS Kesehatan, jadi diperlakukan seperti ini. Saya berharap dokter dan rumah sakit ini mendapat tindakan tegas,” ujar Epredi Sembiring dengan penuh emosi.

Tuntutan Keluarga dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal perlindungan hak pasien di fasilitas kesehatan. Masyarakat berharap agar kasus dugaan malapraktik ini diusut secara transparan dan rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Dengan adanya laporan hukum ini, diharapkan ada perbaikan sistem layanan kesehatan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang. Pasien dan keluarga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Team)

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031