Berita Ekonomi Kriminal
Beranda » Berita » Skandal BBM Subsidi: Penimbunan Ilegal di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Skandal BBM Subsidi: Penimbunan Ilegal di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Skandal BBM Subsidi: Penimbunan Ilegal di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 Miliar

BBS.COM | Jakarta, 3 Maret 2025 – Skandal BBM Subsidi: Penimbunan Ilegal di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 Miliar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang di perkirakan mencapai lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir.

Modus Operandi Penyelewengan BBM Subsidi

Menurut Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, penyelidikan menemukan gudang penyimpanan ilegal BBM subsidi di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Di lokasi tersebut, aparat menemukan tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan alat pemindah BBM yang di gunakan dalam praktik ilegal ini.

Modus yang di gunakan para pelaku melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. BBM tersebut kemudian di alihkan ke tangki industri dan di jual dengan harga non-subsidi. Selain itu, terungkap pula praktik manipulasi GPS pada truk pengangkut guna menghindari deteksi.

Skandal BBM Subsidi: Penimbunan Ilegal di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Pihak yang Terlibat dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi. Beberapa nama yang di duga terlibat dalam praktik penyelewengan ini antara lain yaitu:

  • Sdr. BK, yang mengelola gudang penimbunan tanpa izin.
  • Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
  • Sdr. T, penyedia armada truk pengangkut BBM.
  • Oknum pegawai PT PPN, yang di duga membantu dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa para pelaku dapat di jerat dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dapat di kenakan sanksi penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyelewengan BBM Subsidi

Untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang, pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen juga untuk:

  1. Memperketat pengawasan distribusi BBM dengan penggunaan teknologi canggih seperti GPS yang lebih sulit di manipulasi.
  2. Meningkatkan transparansi dalam sistem distribusi dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan.
  3. Memberikan sanksi tegas bagi pelaku guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan kecurangan.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyelewengan subsidi BBM demi menjaga stabilitas ekonomi dan juga ketahanan energi nasional.

(Red)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031