BBS.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ilegal di Tiga Provinsi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil ungkap empat kasus penyelundupan ilegal yang terjadi dalam tiga bulan terakhir di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Penindakan ini berhasil menyita barang dengan total nilai mencapai Rp51.230.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64.257.680.000.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yakni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri untuk menanggulangi penyelundupan ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Kasus Pertama: Penyusupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama yang di ungkap adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH, Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Modus yang di gunakan adalah mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN, dan DM. Tali kawat baja yang seharusnya menggunakan kode HS khusus di ubah menjadi batang kecil. Nilai barang yang di selundupkan sebesar Rp16,982 miliar, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,56 miliar.
Kasus Kedua: Penyelundupan Rokok di Serang, Banten
Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok ilegal yang di temukan di pergudangan Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Sebanyak 511.648 batang rokok di sita dengan modus menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita cukai yang seharusnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) di gunakan untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Barang yang di temukan di gudang tersebut di jual ke masyarakat seolah-olah sudah memenuhi kewajiban cukai. Nilai barang yang di selundupkan sebesar Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp26,28 miliar.
Kasus Ketiga: Penyelundupan Barang Elektronik
Penyelundupan barang elektronik juga terungkap dalam pengungkapan ini, yang melibatkan PT Glisse Indonesia Asia. Perusahaan ini mengimpor produk elektronik seperti Smart TV, Digital TV, Washing Machine, dan barang lainnya tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut di jual secara online melalui media sosial. Nilai barang yang di sita mencapai Rp18,088 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,62 miliar.
Kasus Keempat: Suku Cadang Palsu Mobil
Kasus keempat terkait penyelundupan suku cadang mobil palsu. Toko Sumber Abadi di Jakarta menjual kampas rem dan spare part palsu berbagai merek ternama, seperti Honda, Suzuki, dan Toyota, ke toko-toko kecil. Nilai barang yang di selundupkan sebesar Rp3 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Barang bukti yang di sita termasuk 1.396 dus kampas rem serta berbagai alat produksi dan mesin cetak.

Upaya Penanggulangan dan Harapan ke Depan
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri akan terus berkomitmen untuk menanggulangi praktik penyelundupan ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat. Pihaknya berharap agar masyarakat turut serta dalam memerangi penyelundupan dengan melaporkan kegiatan ilegal yang mencurigakan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan ilegal, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara,” tegas Helfi Assegaf.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dari penyelundupan ilegal dan ikut berpartisipasi dalam menjaga integritas pasar serta ekonomi negara.