BBS.COM | TANGERANG – Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa di lindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, tersangka di kenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan. Yakni tersangka hendak mengirimkan satwa di lindungi negara melalui online.
“Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka di tangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Adapun barang bukti yang di sita yakni, dua ekor Owa Siamang ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.
Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone di simpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang di titipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.
Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya di tangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
UU No. 32 Tahun 2024, yakni tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang untuk di laksanakan persidangan,” jelasnya.