Berita
Beranda » Berita » Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Tersangka Penyelundupan Hewan Dilindungi
Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG – Tersangka Penyelundupan Satwa Di lindungi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa di lindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, tersangka di kenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan. Yakni tersangka hendak mengirimkan satwa di lindungi negara melalui online.

    “Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka di tangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

    Adapun barang bukti yang di sita yakni, dua ekor Owa Siamang ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.

    Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone di simpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang di titipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

    LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

    Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya di tangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
    UU No. 32 Tahun 2024, yakni tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
    Pengadilan Negeri Tangerang untuk di laksanakan persidangan,” jelasnya.

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031