Berita
Beranda » Berita » Pengelola Tambang Galian C di Mancak Klaim Kantongi Izin Resmi

Pengelola Tambang Galian C di Mancak Klaim Kantongi Izin Resmi

BBS.COM | SERANG – Pengelola tambang Galian C CV Sartika Putra Jaya, Tom Jhon, menyatakan aktivitas pertambangan di Jalan Raya Bagendung, Kampung Sondol, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, telah mengantongi izin resmi.

Pernyataan tersebut di sampaikan menyusul munculnya sorotan dan pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Tom Jhon menegaskan, legalitas perizinan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang dikelolanya tidak memiliki izin.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan tambang Galian C CV Sartika Putra Jaya yang kami kelola sudah memiliki izin resmi dan seluruh legalitasnya jelas. Namun, masih saja ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa tambang kami belum berizin,” ujar Tom Jhon.

Ia menyayangkan pemberitaan mengenai aktivitas tambang tersebut yang menurutnya belum didahului konfirmasi kepada pihak pengelola.

CV Fajar Darma Sailastio Disorot, Proyek Pakuhaji Tak Sesuai Spek

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan negatif yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak kami,” katanya.

Tom Jhon berharap media mengedepankan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum memublikasikan informasi kepada masyarakat.

Menurut dia, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan merugikan kegiatan usaha.

“Jangan sampai pemberitaan yang tidak berimbang justru merugikan usaha dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tuturnya.

Pengelolaan tambang perlu perhatikan lingkungan

Sekda Tangerang Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran 2026

Galian C merupakan istilah yang selama ini digunakan untuk menyebut kelompok bahan tambang non-strategis dan non-vital, seperti pasir, batu, dan material konstruksi lainnya.

Aktivitas pertambangan tersebut memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan material pembangunan dan infrastruktur.

Meski demikian, kegiatan pertambangan yang berada di sekitar permukiman masyarakat perlu memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, serta kenyamanan warga.

Pengelolaan tambang juga perlu memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajiban lingkungan yang berlaku.

Pihak pengelola CV Sartika Putra Jaya menyebut keberadaan usaha tersebut turut memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi sosial bagi masyarakat di sekitar Desa Sigedong dan Bagendung.

Kapolresta Tangerang Ingatkan Bahaya Cyberbullying

Namun, klaim mengenai legalitas perizinan dan kontribusi sosial tersebut tetap perlu didukung dokumen serta data yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi berwenang mengenai status perizinan tambang tersebut maupun hasil pemeriksaan terhadap dampak lingkungan dan aktivitas operasionalnya.

(Suheli)

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30