BBS.COM | TANGERANG, Sabtu 24 Oktober 2026 – Pembangunan lanjutan Tandon Sudirman di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026. Senilai Rp 13,685 miliar menjadi sorotan. Sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari dimensi pondasi tandon hingga kualitas urugan dan lapisan pondasi jalan paving block. Diminta diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan informasi hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada lebar pondasi bawah, ketebalan pasangan batu kali, kepadatan tanah urugan. Serta volume material yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan CV BETAS tersebut.
Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan tanpa pengukuran langsung, pengujian teknis. Serta pencocokan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.

Dimensi Pondasi dan Pasangan Batu Kali Jadi Sorotan
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut. Ia menilai, pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Menurut dia, dimensi pondasi dan ketebalan pasangan batu kali merupakan bagian pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan lapangan.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut, lanjutnya, perlu ditindaklanjuti secara transparan agar kualitas konstruksi dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mengukur dimensi konstruksi yang terpasang dan membandingkannya dengan gambar kerja. Serta volume yang tercantum dalam kontrak.
Kualitas Urugan dan Pondasi Jalan Perlu Diuji
Selain konstruksi tandon, pekerjaan jalan paving block juga menjadi perhatian. Informasi hasil pemantauan di lokasi memunculkan dugaan bahwa kepadatan tanah urugan belum memadai.
Ketebalan lapisan pondasi bawah, termasuk material agregat, pasir, dan sirtu, juga perlu diverifikasi berdasarkan spesifikasi teknis proyek.
Kepadatan tanah dasar dan mutu lapisan pondasi merupakan faktor penting untuk menjaga kestabilan permukaan jalan. Apabila tidak memenuhi persyaratan desain, kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya dukung dan ketahanan jalan paving block.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengujian kepadatan tanah, pengukuran ketebalan lapisan, pemeriksaan mutu material. Serta pencocokan volume pekerjaan yang telah terpasang dengan daftar kuantitas dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan atau terdapat kekurangan volume maupun ketidaksesuaian teknis.
Penerapan Keselamatan Kerja Turut Dipertanyakan
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dugaan bahwa sebagian pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Termasuk penggunaan APD, identifikasi bahaya, dan pengendalian risiko di lokasi proyek.
Penyedia jasa bersama pihak pengawas perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan keselamatan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku selama pekerjaan berlangsung.
DBMSDA dan Pelaksana Proyek Diharapkan Memberikan Penjelasan
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan mutu, pengukuran volume, dan penerapan keselamatan konstruksi.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pemeriksaan teknis telah dilaksanakan, apakah tersedia hasil pengujian material dan kepadatan tanah. Serta bagaimana kesesuaian pekerjaan diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Inspektorat Kabupaten Tangerang juga dapat menindaklanjuti pengaduan apabila terdapat bukti pendukung yang memadai, sesuai tugas dan kewenangannya.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, atau pelanggaran ketentuan keselamatan. Tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan kontrak, dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun ugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Klarifikasi dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, CV BETAS, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas masih diperlukan. Untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Pemeriksaan yang transparan. Diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan Tandon Sudirman dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.Dengan volume pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan serta penerapan keselamatan konstruksi yang memadai.
(Jaenudin/TIM)

