BBS.COM | TANGERANG — Proyek peningkatan Jalan Cilongok–Istiqlaliyyah, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai kontrak sekitar Rp729.538.000, menuai sorotan serius.
Proyek yang dikerjakan PT Sentra Wahana Utama dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender tersebut. Berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan gambar teknis, spesifikasi, kontrak. Maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, karena kualitas pekerjaan jalan tidak hanya dapat dinilai dari tampilan permukaan. Tetapi juga dari ketebalan setiap lapisan, kualitas material, kepadatan, daya dukung tanah, serta kesesuaian metode pelaksanaan dengan dokumen kontrak.

Kedalaman Galian dan Ketebalan Lapisan Jalan Dipertanyakan
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pekerjaan badan jalan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian kedalaman pekerjaan tanah hasil bongkaran dengan ukuran yang tercantum dalam gambar teknis.
Ketebalan lapisan pada badan jalan juga menjadi pertanyaan. Berdasarkan pengukuran pihak pemantau di lokasi, lapisan LC (Lean Concrete). Disebut berada di kisaran 8 sentimeter, sementara bekisting yang terlihat sekitar 10 sentimeter.
Perbedaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis resmi.
Namun, apabila hasil pengukuran independen nantinya membuktikan adanya kekurangan volume atau ketebalan dari spesifikasi yang dipersyaratkan. Maka persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan ukuran di lapangan.
Pertanyaan mendasarnya adalah:
Apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui pengawas sebelum masuk ke tahapan berikutnya?
CBR Belum Diuji, Daya Dukung Tanah Perlu Dibuktikan
Sorotan berikutnya menyangkut CBR (California Bearing Ratio), yakni pengujian yang digunakan untuk menilai daya dukung relatif material tanah atau lapisan pondasi terhadap beban.
Dalam proyek jalan, persoalan daya dukung tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan pengamatan visual. Apabila terdapat keraguan terhadap kondisi tanah dasar maupun lapisan pondasi, maka diperlukan pengujian CBR sesuai persyaratan teknis dalam dokumen kontrak.
Dari hasil pantauan di lapangan, pihak pemantau mempertanyakan belum dilakukannya atau belum diperlihatkannya hasil pengujian CBR sebagai bagian dari pembuktian mutu pekerjaan.
Hal ini menjadi penting karena tanpa hasil pengujian, pihak luar tidak dapat memastikan apakah daya dukung lapisan tanah dasar maupun material yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Karena itu, DBMSDA, PPK, dan konsultan pengawas perlu menjelaskan:
Apakah pengujian CBR telah dilakukan? Di titik mana pengujian dilakukan? Siapa laboratorium atau pihak yang melakukan pengujian? Berapa hasil nilai CBR-nya? Dan apakah hasil tersebut memenuhi spesifikasi teknis proyek?
Jika pengujian memang belum dilakukan pada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan untuk diuji, maka perlu dipertanyakan dasar teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan atau dinyatakan memenuhi mutu.
Drainase Tergenang, LPB Ikut Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada pekerjaan drainase.
Di lokasi terlihat adanya genangan air pada area drainase yang sedang dikerjakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan lokasi dan penerapan metode kerja sebelum tahapan pekerjaan berikutnya dilakukan.

Pihak pemantau menduga kontraktor tidak melakukan penyedotan air secara optimal sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait pekerjaan Lapisan Pondasi Bawah (LPB).
Apakah LPB telah dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi? Apakah materialnya memenuhi persyaratan? Bagaimana kondisi dasar pekerjaan ketika LPB dipasang? Dan apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa serta disetujui oleh pengawas?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen pelaksanaan, hasil pengujian material, laporan harian, dokumentasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan teknis.
Ke Mana Fungsi Pengawasan?
Persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya pekerjaan kontraktor.
Fungsi pengawasan juga patut dipertanyakan.
Jika sejak pelaksanaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian ukuran, kondisi lapangan, maupun persoalan pengujian mutu, bagaimana pekerjaan dapat terus berlanjut tanpa adanya koreksi atau penjelasan teknis?
Apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan setiap tahapan pekerjaan?
Apakah PPK memperoleh laporan hasil pengawasan secara lengkap?
Apakah setiap pekerjaan yang nantinya dibayarkan telah diverifikasi berdasarkan volume aktual di lapangan?
Dan yang paling penting:
Apakah DBMSDA Kabupaten Tangerang telah memastikan seluruh persyaratan mutu dan pengujian teknis dipenuhi sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai kontrak?
GPRUKK: Jangan Hanya Mengejar Serapan Anggaran
Garda Perjuangan Rakyat untuk Kemakmuran Keadilan (GPRUKK) turut mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut.
Lexy dari GPRUKK meminta dugaan ketidaksesuaian teknis segera diverifikasi melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan gambar, spesifikasi teknis, kontrak dan RAB, harus dijelaskan secara terbuka. Termasuk hasil pengujian mutu seperti CBR. Jangan hanya berdasarkan pernyataan bahwa pekerjaan sudah sesuai, tetapi harus dibuktikan dengan hasil pengujian,” ujar Lexy.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif.
“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumennya, tetapi kondisi fisik, volume, ketebalan, material, kepadatan dan hasil pengujian. Kalau CBR dipersyaratkan, hasil pengujiannya juga harus jelas,” katanya.
Lexy menegaskan bahwa proyek pemerintah tidak boleh hanya mengejar penyerapan anggaran.
“Yang menjadi ukuran bukan hanya anggarannya terserap, tetapi apakah pekerjaan sesuai volume, spesifikasi dan kualitas yang dibayar menggunakan uang negara,” tegasnya.
Inspektorat dan BPK Diminta Tidak Tutup Mata
GPRUKK meminta aparat pengawasan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Menurut Lexy, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan kekurangan teknis yang masih dapat diperbaiki atau terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan pekerjaan yang dibayarkan.
“Inspektorat dan BPK kami harapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau pekerjaan memang sesuai, buktikan melalui pemeriksaan dan hasil pengujian. Kalau ada kekurangan, harus diperbaiki sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang negara sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan jalan dengan kualitas yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang dibayarkan,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Jalan Jadi, tetapi Soal Mutu dan Pertanggungjawaban
Dugaan ketidaksesuaian pada proyek ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak pemantau dan kontraktor.
Pembuktian harus dilakukan secara teknis dan objektif.
Pengukuran ulang, pemeriksaan ketebalan lapisan, pemeriksaan volume, pengujian material, pengujian kepadatan, serta pengujian CBR apabila dipersyaratkan dalam kontrak menjadi bagian penting untuk memastikan mutu pekerjaan.
Dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, laporan harian, laporan pengawasan, hasil pengujian laboratorium, hingga dokumen pembayaran juga perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka harus dilakukan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan terbukti sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah Jalan Cilongok–Istiqlaliyyah selesai dibangun.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah Rp729,5 juta uang APBD tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai gambar, volume, spesifikasi, mutu, hasil pengujian. Dan nilai kontrak yang telah ditetapkan?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari PT Sentra Wahana Utama, konsultan pengawas, PPK, dan DBMSDA Kabupaten Tangerang.
(Rumaidi)

