BBS.COM | TANGERANG, — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Saga–Bunar–Badak Anom, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, disorot aktivis. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, material agregat diduga langsung dihampar di atas konstruksi beton lama.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Dan berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi proyek yang diperoleh, pekerjaan memiliki nilai sekitar Rp978.819.000 dan dilaksanakan oleh CV Arda Bangun Persada. Masa pelaksanaan tercantum mulai 3 Agustus 2026 hingga 1 Oktober 2026 dengan nomor SPK 620/56/K/PPK-JJ/APBD/DBMSDA/VII/2026. Volume pekerjaan disebut mencapai 198,29 meter.

Dalam pantauan di lapangan, belum terlihat adanya pembongkaran atau pengupasan terhadap konstruksi beton lama sebelum material agregat dihampar.
Setelah agregat dihampar, pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan pemasangan bekisting pada badan jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan gambar kerja dan dokumen kontrak.

Agregat Diduga Bercampur Tanah dan Lumpur
Selain persoalan beton lama, kondisi material agregat yang digunakan juga menjadi sorotan.
Secara visual, material yang dihampar terlihat bercampur dengan pasir, tanah, dan material menyerupai lumpur.
Kondisi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa agregat tidak memenuhi spesifikasi teknis. Untuk memastikan mutu material, diperlukan pemeriksaan dan pengujian sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Karena itu, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah material yang digunakan telah melalui pemeriksaan mutu dan pengujian sebagaimana dipersyaratkan.
Dokumen hasil pengujian material juga penting untuk memastikan bahwa agregat yang digunakan memenuhi persyaratan teknis pekerjaan.
Beton Lama Tidak Dibongkar, Sesuai Perencanaan?
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan beton lama yang tampak masih berada di bawah lapisan agregat.
Secara teknis, kondisi tersebut belum otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada gambar rencana, RKS, spesifikasi teknis, BoQ, serta metode pelaksanaan yang menjadi bagian dari dokumen kontrak.
Jika desain mensyaratkan pembongkaran beton lama, tahapan tersebut perlu dipertanyakan apabila tidak dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila beton eksisting memang dirancang untuk dipertahankan dan menjadi bagian dari struktur lapisan jalan. Metode tersebut dapat memiliki dasar teknis.
Karena itu. Dokumen perencanaan menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Aktivis Minta DBMSDA Jelaskan Dasar Teknis
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari Andari, meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Jamasari, nilai pekerjaan yang hampir mencapai Rp1 miliar membuat aspek perencanaan, mutu, dan pelaksanaan perlu mendapat perhatian.
“Kalau beton lama langsung ditutup agregat, publik tentu bertanya apakah metode tersebut memang sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis. Kalau memang sesuai, dasar perencanaannya harus bisa dijelaskan,” kata Jamasari.
Ia juga mempertanyakan penggunaan material agregat di lapangan.
“Material yang terlihat bercampur tanah atau lumpur perlu diuji. Jangan hanya melihat secara kasatmata. Kalau memang memenuhi spesifikasi, tentu ada hasil pemeriksaan atau pengujian yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen pengadaan juga perlu dicocokkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Termasuk persyaratan peralatan yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia.
“Kalau ada persyaratan alat atau peralatan dalam dokumen pengadaan, perlu dilihat apakah peralatan tersebut tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan. Jangan sampai dokumen dan pelaksanaan di lapangan berbeda,” kata Jamasari.
Penerapan Keselamatan Konstruksi Turut Disorot
Selain metode pekerjaan dan material, penerapan keselamatan konstruksi di lokasi juga menjadi perhatian.
Dari hasil pantauan, penerapan aspek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dinilai belum terlihat maksimal secara menyeluruh.
Namun, untuk menyatakan adanya ketidaksesuaian SMKK diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen keselamatan konstruksi. Dan kondisi faktual di lapangan, antara lain penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, rambu keselamatan, pengaturan lalu lintas. Serta prosedur keselamatan lainnya.
UU Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya. UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan yang berkaitan dengan perubahan kerangka hukum tersebut.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Dengan demikian, kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, material, peralatan, mutu pekerjaan, dan hasil pekerjaan menjadi hal yang perlu dipastikan.
Namun, adanya dugaan ketidaksesuaian di lapangan belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran, pengujian material, serta klarifikasi pihak yang berwenang.
DBMSDA Diminta Buka Dokumen
Untuk menjawab pertanyaan publik, DBMSDA Kabupaten Tangerang diminta menjelaskan sejumlah hal, antara lain:
- Apakah beton lama dalam proyek tersebut memang harus dibongkar atau dikupas?
- Bagaimana detail penampang jalan berdasarkan gambar rencana?
- Apakah penghamparan agregat langsung di atas beton lama tercantum dalam metode pelaksanaan?
- Apa spesifikasi agregat yang dipersyaratkan?
- Apakah material agregat telah diuji dan dinyatakan memenuhi spesifikasi?
- Berapa ketebalan agregat yang direncanakan dan bagaimana hasil pengukuran di lapangan?
- Apakah pemasangan bekisting telah sesuai dengan elevasi dan detail konstruksi dalam gambar?
- Apakah konsultan pengawas telah menyetujui metode tersebut?
- Bagaimana penerapan SMKK di lokasi pekerjaan?
- Apakah peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan tersedia dan digunakan dalam pekerjaan?
- Apakah terdapat perubahan metode dari desain awal dan, jika ada, bagaimana mekanisme persetujuannya?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak atau terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, kesesuaian metode penghamparan agregat di atas beton lama dan mutu material perlu dikonfirmasi melalui dokumen teknis serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Klarifikasi dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, konsultan pengawas, dan CV Arda Bangun Persada diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Sebab, proyek yang menggunakan anggaran publik tidak hanya dituntut selesai, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, keselamatan, spesifikasi teknis, dan kesesuaian dengan kontrak.
(Imadudin)

