BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan betonisasi melalui program pemberdayaan masyarakat di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur. Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pola swakelola, mendapat sorotan dari aktivis dan lembaga masyarakat.
Pembangunan tersebut dilaksanakan di dua titik, yakni Kampung Sebrang Apur RT 005/RW 003 dan Kampung Gempol Sari RT 003/RW 001.
Hasil pemantauan awak media dan lembaga di lapangan pada Selasa (11/8/2026) menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Terutama terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pemasangan bekisting yang terlihat berada di bawah lapisan agregat. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena dapat berkaitan dengan ketebalan dan volume beton yang menjadi bagian dari pekerjaan.
Berdasarkan pengukuran sederhana di lapangan, ditemukan bagian konstruksi dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter. Temuan tersebut perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis untuk memastikan apakah ketebalan beton. Yang dikerjakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara realisasi fisik dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam RAB. Namun, ada atau tidaknya kekurangan volume maupun kerugian keuangan desa belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual dan pengukuran sederhana.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis dan perbandingan antara dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan. Serta realisasi fisik pada kedua titik pembangunan.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, meminta pihak terkait tidak mengabaikan temuan tersebut. Ia menilai pembangunan infrastruktur yang dikelola pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus memenuhi ketentuan kualitas dan volume pekerjaan.
“Temuan di lapangan ini sangat miris. Pembangunan jalan yang dikelola desa dan TPK harus sesuai dengan spesifikasi serta ketentuan yang berlaku. Kami akan membuat surat pengaduan kepada pihak terkait agar pekerjaan ini dapat diperiksa,” ujar Imaddudin.
Menurut Imaddudin, penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga realisasi anggaran pada kedua lokasi.
Ia juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.
Imaddudin mengatakan pihaknya akan mendorong pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang atau instansi berwenang lainnya. Untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi fisik di lapangan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan hasil pengukuran teknis. Jika pekerjaan sudah sesuai, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Gempol Sari dan TPK juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait metode pelaksanaan, spesifikasi konstruksi. Ketebalan beton, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran pembangunan pada kedua titik tersebut.
Media dan masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, baik dari aspek kualitas, volume, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(Rum/TIM)

