BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (46) dan N (36). N diketahui merupakan ibu kandung korban.
Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus tersebut terungkap. Setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Kepada pihak kepolisian.
“Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya. Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada September 2025 di wilayah Mauk. Saat itu, korban diajak oleh ibunya untuk bertemu dengan tersangka D.
Menurut polisi, korban kemudian ditinggalkan bersama tersangka D. Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka N diduga menerima sejumlah uang dari tersangka D.
Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah kontrakan milik tersangka D di wilayah Sindang Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Laporan kemudian dibuat dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga terdapat modus dengan dalih menikahkan korban yang masih berusia di bawah umur dengan tersangka D.
Penyidik juga mendalami aliran dana yang diterima tersangka N. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka N mengaku menerima uang dengan total Rp14,5 juta dari tersangka D.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Tangerang mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak. Guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan eksploitasi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan. Terhadap anak sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

