Berita Hukum Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (46) dan N (36). N diketahui merupakan ibu kandung korban.

Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus tersebut terungkap. Setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Kepada pihak kepolisian.

“Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya. Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada September 2025 di wilayah Mauk. Saat itu, korban diajak oleh ibunya untuk bertemu dengan tersangka D.

Inspektorat Diminta Audit Proyek Lapangan Olahraga Rajeg, Warga Dorong Evaluasi Kualitas Pekerjaan

Menurut polisi, korban kemudian ditinggalkan bersama tersangka D. Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka N diduga menerima sejumlah uang dari tersangka D.

Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah kontrakan milik tersangka D di wilayah Sindang Jaya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Laporan kemudian dibuat dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga terdapat modus dengan dalih menikahkan korban yang masih berusia di bawah umur dengan tersangka D.

Penyidik juga mendalami aliran dana yang diterima tersangka N. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka N mengaku menerima uang dengan total Rp14,5 juta dari tersangka D.

Gubernur Andra Soni Tegaskan Belum Ada Kewajiban Bentuk Koperasi untuk Kelola WPR di Banten

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak. Guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan eksploitasi.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan. Terhadap anak sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

KPK Nilai SPMB 2026 di Banten Lebih Transparan, Praktik Titip-Menitip Diklaim Hilang

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930