Berita Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara, Mulai Narkoba hingga Senjata Api

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara, Mulai Narkoba hingga Senjata Api

BBS.COM | TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti. Dari 65 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis (25/6/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.Sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.Setelah perkara selesai diproses secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Wahyudi Eko Husodo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana. Dengan dominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” kata Eko.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram, 15 butir ekstasi. 3.723 butir tramadol, 17.455 butir hexymer, 80 butir trihex, 30 butir alprazolam, dan 20 butir riklona.

Inspektorat Diminta Audit Proyek Lapangan Olahraga Rajeg, Warga Dorong Evaluasi Kualitas Pekerjaan

Selain narkotika dan obat-obatan. Kejari juga memusnahkan 25 unit telepon genggam serta berbagai barang bukti lain. Seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik.Dan barang terkait tindak pidana lainnya dengan total mencapai 91 item.

Tak hanya itu, dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan. Sebagian besar merupakan perkara narkotika, obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender. Sementara ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda dan mesin las.

Menurut Eko, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan. Setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Andra Soni Tegaskan Belum Ada Kewajiban Bentuk Koperasi untuk Kelola WPR di Banten

Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.

“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkrah diselesaikan sesuai prosedur hukum. Sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

(Nida)

KPK Nilai SPMB 2026 di Banten Lebih Transparan, Praktik Titip-Menitip Diklaim Hilang

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930