BBS.COM | TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang mengamankan enam pria. Yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan ke Polsek Rajeg.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga polisi berhasil mengungkap para pelaku.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi awalnya menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediamannya masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari pemeriksaan, diketahui dugaan pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Saat kejadian, korban yang hendak pulang dicegat oleh sejumlah orang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku selanjutnya mengambil uang dari rekening korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” kata Indra.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan bahwa para tersangka juga terlibat dalam aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga mendatangi rumah korban berinisial MH dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban.
Para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5,3 juta, telepon seluler. Serta meminta sejumlah uang dengan alasan korban terlibat penjualan rokok ilegal. Awalnya korban diminta memberikan uang Rp80 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban akhirnya hanya mampu mendapatkan pinjaman sebesar Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan kendaraan online.
Dalam pengembangan berikutnya, polisi menangkap empat tersangka lain yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Keempatnya diamankan di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya. Polisi juga masih memburu tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Sul)

