BBS.COM | SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait. Pengawasan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
Kegiatan yang berlangsung di Inspektorat Daerah Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2026). Tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rapat koordinasi itu merupakan bentuk pendampingan terhadap berbagai program prioritas. Yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai saat ini masih cukup baik. Tentunya hal tersebut akan terus kami tingkatkan agar tata kelola pemerintahan semakin optimal,” kata Deden.
Menurut dia, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada tim KPK. OPD yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Deden menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud maupun tindak korupsi di lingkungan perangkat daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK. Arif Nurcahyo, mengatakan rapat koordinasi difokuskan pada pengawasan proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Menurut Arif, KPK melakukan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga melakukan telaah terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Mulai dari perencanaan pengadaan yang telah diinput oleh perangkat daerah. Hingga realisasi pelaksanaannya pada semester pertama tahun 2026.
“Kami hadir untuk melakukan koordinasi dan pengawasan bersama. Sehingga potensi permasalahan dapat dicegah sejak awal dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari,” kata Arif.
Melalui koordinasi tersebut, Pemprov Banten dan KPK berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif. Serta mampu meminimalkan risiko penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
(Rum)

