Berita Branding Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37.700 Butir Obat Keras Ilegal, Dua Bandar Ditangkap

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37.700 Butir Obat Keras Ilegal, Dua Bandar Ditangkap

BBS.COM | TANGERANGPolresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita total 37.700 butir obat keras. Dan menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Kapolresta Tangerang. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler pada 29 April 2026.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler. Yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra. Saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil pemantauan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 paket kecil hexymer serta 1.370 lempeng tramadol atau sekitar 13.700 butir.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersangka.Dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Proyek Pemeliharaan Lapangan Olahraga di Rajeg Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap R di wilayah Kronjo.

Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal.Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam. Serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas.

Kedua tersangka.Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Proyek Pembangunan Situ Cilongok di Pasar Kemis Disorot, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan dan Pengawasan

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930