BBS.COM | TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Mengungkap peredaran gelap ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial DM (30).Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Cikupa bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat hendak mengirim sejumlah paket.
Dari hasil penggeledahan.Polisi menemukan total 7.550 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl. Dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe NMAX. Yang diduga digunakan untuk operasional.
Kapolsek Cikupa, Syamsul Bahri, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan berbahaya, khususnya menjelang Ramadan.
“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan bangsa, terlebih di momentum bulan suci,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Syaiful Rusdiansyah, menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan. Guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang.
Tersangka dijerat.Pasal 435 jo.Pasal 138 ayat (2).Dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.Tentang Kesehatan.Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti.Serta koordinasi.Dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

