Berita Branding Business Ekonomi Inspirasi Kriminal SEO
Beranda » Berita » Polsek Cikupa Ungkap 7.550 Butir Obat Keras Ilegal Jelang Ramadan, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Cikupa Ungkap 7.550 Butir Obat Keras Ilegal Jelang Ramadan, Satu Tersangka Diamankan

BBS.COM | TANGERANGMenjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Mengungkap peredaran gelap ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial DM (30).Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Cikupa bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat hendak mengirim sejumlah paket.

Dari hasil penggeledahan.Polisi menemukan total 7.550 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl. Dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe NMAX. Yang diduga digunakan untuk operasional.

Kapolsek Cikupa, Syamsul Bahri, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan berbahaya, khususnya menjelang Ramadan.

“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan bangsa, terlebih di momentum bulan suci,” ujarnya.

Pimpinan Redaksi BBS BeritaBantenSatu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Syaiful Rusdiansyah, menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan. Guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang.

Tersangka dijerat.Pasal 435 jo.Pasal 138 ayat (2).Dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.Tentang Kesehatan.Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti.Serta koordinasi.Dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728