BBS.COM| KOTA TANGERANG – Pelaksanaan pekerjaan konstruksi peningkatan jalan lingkungan di Jl. Beta 2 RT 03 RW 08 DSK, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, dengan nilai anggaran Rp 99.401.000. APBD-P 2025 yang dikerjakan oleh CV. Ratu Bilqis di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kembali menjadi sorotan masyarakat. Sabtu malam (6/12/2025)
Berdasarkan hasil pantauan aktivis dan media di lapangan. Ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan betonisasi dengan spesifikasi teknis. Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada tahap MC-0%, terindikasi bahwa beberapa pekerjaan awal seperti pembersihan lokasi, pembongkaran, agregat di badan jalan. Dan pemadatan badan jalan menggunakan alat berat tidak terlihat dilakukan sesuai standar. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sejalan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, tata cara pelaksanaan konstruksi dinilai tidak memenuhi kaidah teknis yang seharusnya. Pengawasan lapangan diduga lemah, sehingga SOP pelaksanaan tidak berjalan optimal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penurunan kualitas hasil pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Seorang aktivis masyarakat setempat, Angga, menyampaikan bahwa pembangunan jalan beton tanpa pembongkaran paving lama. Tanpa pondasi lantai kerja (LC), serta tanpa penggunaan agregat yang memadai, merupakan indikasi pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai standar.
Aktivis LSM GEPPRUK, Ibay, juga menyatakan keprihatinannya. Ia menilai bahwa pekerjaan landasan pondasi tidak tampak dikerjakan dengan agregat dan pemadatan yang seharusnya. Sehingga pihaknya menduga bahwa ketebalan beton dan kualitas struktur tidak akan maksimal.
Masyarakat berharap Dinas terkait dapat melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas. Apabila ditemukan bukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak.(Tim)

