BBS.COM | SULSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),. Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama. Untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi. Dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan. Di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa kasus tumpang tindih sertipikat. Umumnya terjadi pada dokumen lama. Yang belum masuk ke dalam database digital pertanahan. Kondisi ini membuat bidang tanah tertentu terlihat seolah belum tercatat. Sehingga sertipikat baru dapat diterbitkan. Jika ada pemohon dengan kelengkapan dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah.

Ia menegaskan bahwa sertipikat ganda banyak muncul karena pada masa penerbitan sertipikat lama. Infrastruktur pertanahan, regulasi. Dan teknologi belum memadai. Situasi diperparah ketika pemilik tanah tidak melakukan penjagaan administratif. Kurangnya komunikasi antarwarga, serta minimnya pelaporan ke pemerintah desa.
Sebagai langkah antisipasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk mengecek informasi bidang tanah. Memantau layanan, dan memastikan kesesuaian data dengan sistem digital BPN. Aplikasi ini diharapkan menjadi sarana pengecekan awal . Sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan.
Nusron menuturkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di lingkungan ATR/BPN merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh. Masalah-masalah pertanahan yang kini mencuat, menurutnya, adalah konsekuensi dari proses transformasi menuju sistem layanan modern.
Ia secara khusus meminta masyarakat yang memegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997.Untuk segera mengecek ulang status tanahnya. Dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan. “Segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih. Jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera daftarkan, dan berikan batas-batas yang jelas,” tegasnya.
Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif. Mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat demi mencegah konflik pertanahan di masa mendatang. Ia menambahkan bahwa pengukuran ulang bisa dilakukan bila diperlukan. Guna memastikan keakuratan data.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW. Agar rakyat pemegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak menimbulkan masalah ke depan,” pungkasnya.
(***/Otg)

