BBS.COM | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mempertegas ketentuan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Polri) yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Yang dibacakan Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat. MK mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri secara permanen. Apabila ingin mengisi jabatan non-kepolisian.
Amar Putusan MK
MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. (conditionally unconstitutional). Apabila tidak dimaknai bahwa:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”
MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Dalam penjelasan pasal tersebut karena dianggap mengaburkan substansi norma.
Putusan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur bahwa anggota Polri. Hanya bisa menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Penugasan Tetap Sah Menurut Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, menilai putusan MK ini. Tidak sepenuhnya mengubah prinsip dasar penugasan anggota Polri di luar institusi.
Menurutnya, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum selama sesuai dengan ketentuan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah terkait manajemen PNS.
“Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.
Ia menambahkan, kewajiban mundur atau pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri. Hanya berlaku untuk jabatan politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Untuk jabatan non-politis, penugasan masih dimungkinkan melalui penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB.
Pengetatan Penafsiran
Rullyandi menyimpulkan bahwa putusan MK lebih pada pengetatan penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Terutama terkait jabatan yang tidak memiliki hubungan dengan tugas kepolisian.
Menurutnya, secara prinsip kedudukan hukum penugasan anggota Polri berdasarkan UU ASN tetap tidak berubah. Namun MK menegaskan batasan yang lebih jelas. Untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas institusi kepolisian.(***)

