BBS.COM | TANGERANG — Proyek Pemeliharaan Turab Lajutan Saluran Air Tersier di Kampung Buaran Manggah RT 02–03 RW 03. Desa Buaran Manggah, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis. Dan ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan kerja. Rabu (12/11/2025)
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 senilai Rp 98.837.000,- tersebut dilaksanakan oleh CV. Suhael Jaya Mandiri, di bawah tanggung jawab Kecamatan Pakuhaji selaku penanggung jawab kegiatan.
1. Kronologi dan Temuan Lapangan
Hasil pemantauan oleh lembaga dan media di lokasi proyek (MC 0%) menunjukkan adanya saluran lama. Sementara proyek baru membangun saluran air turab. Berdasarkan temuan di lapangan. Kegiatan yang diberi judul “pemeliharaan” sebenarnya memang perlu dilakukan. Namun, kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan dengan metode pembangunan baru secara total. Bukan sekadar pemeliharaan.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
- Pekerja membongkar sebagian turap lama, namun batu kali hasil bongkaran digunakan kembali. Untuk pembangunan turap baru.
- Pondasi lama tidak dibongkar secara menyeluruh, sehingga kualitas struktur dan daya tahan bangunan diragukan.
- Pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Analisa (RAA/RAB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Diduga terjadi mark-up anggaran dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis, meliputi batu, pasir, semen, serta biaya mobilisasi dan penggalian tanah yang tidak tercermin maksimal dalam harga satuan kerja.
- Pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, dan rompi kerja. Hal ini melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan
- Pasal 86–87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pekerja. Tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pembangunan yang baik (good governance).
2. Tanggapan LSM dan Desakan Audit
Aktivis LSM Pamungkas, Burhan Bauk, menegaskan bahwa proyek tersebut telah melanggar ketentuan teknis dan keselamatan kerja:
“Pembangunan proyek ini tidak hanya menyalahi aturan konstruksi, tapi juga melanggar aturan keselamatan kerja. Lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Pakuhaji mengakibatkan potensi kerugian negara dan risiko bagi pekerja di lapangan. Camat sebagai penanggung jawab kegiatan harus segera dievaluasi.”
LSM Pamungkas mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang dan BPK RI Perwakilan Banten. Untuk segera melakukan audit teknis, keuangan, dan keselamatan kerja terhadap proyek tersebut.
3. Rekomendasi
- Audit menyeluruh (teknis, keuangan, dan K3) oleh Inspektorat dan BPK RI.
- Evaluasi terhadap CV. Suhael Jaya Mandiri serta pihak pengawas lapangan atas dugaan pelanggaran teknis dan K3.
- Peningkatan pengawasan oleh Kecamatan Pakuhaji terhadap seluruh proyek APBD.
- Transparansi publik dan publikasi progres pekerjaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
(Rumaidi/Tim)

