BBS.COM | TANGERANG– Proyek peningkatan jalan paving block di RT 016/RW 007, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Tahun 2025 milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta dilaksanakan oleh CV. Serbadua, menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis setempat.
Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan dan standar konstruksi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan dilakukan tanpa menggunakan agregat. Sebagai lapisan pondasi, bahkan paving block lama yang masih layak tidak dibongkar terlebih dahulu. Melainkan langsung ditimpa dengan paving baru tanpa melalui proses pemadatan yang memadai.

Selain itu, kualitas dan ukuran kastin (kanstin) yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan dan mutu hasil pekerjaan.
Sejumlah aktivis dan media menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu aktivis, Udin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap mutu pekerjaan yang dinilai asal-asalan.

“Proyek ini sangat miris. Dikerjakan tanpa memperhatikan aturan konstruksi dan keselamatan kerja (K3). Ini jelas menyalahi aturan dan harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujar Udin.
Masyarakat berharap pihak dinas teknis Kabupaten Tangerang segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh. Agar proyek peningkatan jalan tersebut benar-benar sesuai standar mutu pekerjaan pemerintah dan dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar.
(Rum/Tim)

