BBS.COM | TANGERANG — Polsek Neglasari berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial IFM (29) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah dua warga Neglasari. Melaporkan kehilangan sepeda motornya akibat penipuan.
Dalam pemeriksaan, IFM mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil kejahatan. Telah dijual kepada seseorang berinisial R. Di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Polisi saat ini masih memburu R. Yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan bermotor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit ponsel Infinix
- 2 buah BPKB asli
- pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat beraksi
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Kamis (16/10/2025).
Imron menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menggunakan modus “test drive” pada jual beli sepeda motor secara online, di mana pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan membawa kabur kendaraan saat uji coba. Modus tersebut kini menjadi perhatian khusus Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Ia juga mengajak warga aktif melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Jika masyarakat menemukan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban, segera laporkan ke call center bebas pulsa 110,” tegasnya. (Sul)