BBSCOM | TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam membentuk pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa kehadiran program percontohan ini menjadi langkah nyata dalam penguatan tata kelola desa bebas korupsi.
“Momentum ini bukan sekadar acara penilaian, tetapi wujud nyata komitmen kita bersama untuk menguatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menilai, Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK dan Kejaksaan merupakan langkah strategis yang selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Tangerang. Yang Inovatif, Maju, dan Smart. Dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, manfaat pembangunan diyakini akan lebih tepat sasaran.
“Desa Anti Korupsi bukanlah aplikasi atau sistem baru. Ini adalah implementasi nyata yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah. Setiap rupiah untuk pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Yang terus berinovasi dalam mendukung desa-desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik kolusi maupun korupsi.
“Kami menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan. Terima kasih juga kepada warga Desa Legok atas komitmennya membangun desa yang berintegritas. Kami harap Desa Legok bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, baik di Kabupaten Tangerang maupun di seluruh Indonesia,” kata Wabup Intan.
Penilaian Menyeluruh, Bukan Kompetisi
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPK RI, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa penilaian percontohan desa anti korupsi. Merupakan bagian dari instrumen uji petik untuk memilih desa rujukan. Di Provinsi Banten, hanya dua desa dari empat kabupaten yang akan dipilih pada tahun 2025.
“Sekali lagi, ini bukan perlombaan. Tidak ada juara satu atau dua. Yang dipilih adalah desa terbaik di masing-masing kabupaten. Harapannya, desa yang terpilih bisa menjadi ‘guru’ bagi desa-desa lain,” ungkap Andika.
Ia menekankan bahwa penilaian tidak hanya menyasar kepala desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tetapi mencakup seluruh partisipasi aktif dari warga desa.
“Ini bukan sekadar penilaian kinerja aparatur desa, tapi mencakup seluruh masyarakat Desa Legok. Karena hanya dengan keterlibatan semua pihak, budaya antikorupsi bisa benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Program ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya dari praktik koruptif menuju budaya integritas. Di tingkat desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di daerah. (*)