BBS.COM | TANGERANG – Proyek pekerjaan paving blok di Kampung Pengarengan RT 05 RW 06, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang enuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang menggunakan anggaran negara ini diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Rabu (8/10/2025)
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan adanya indikasi penggunaan material paving blok bekas dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, hamparan abu batu (pasir) sebagai alas dasar paving terlihat sangat tipis, sebagaimana standar teknis yang berlaku.
Tak hanya itu, pekerja di lokasi proyek juga terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Hal ini menjadi pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja, terlebih proyek ini bersumber dari dana pemerintah.
Salah seorang pekerja yang berhasil ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek ini berada di bawah tanggung jawab seorang mandor bernama Mahpud. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut maupun menyebutkan identitas pribadinya.
Diketahui, proyek paving blok ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Dengan nilai anggaran sebesar Rp100.000.000,00. Pelaksana proyek adalah CV Alam Inda, dengan pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
Menanggapi dugaan penggunaan paving blok bekas, Nyoman selaku pengawas dari dinas tersebut. Menyampaikan melalui pesan WhatsApp, “Kalau memang ada paving bekas dipasang, abang berhak untuk mempublikasikannya. Kita akan cross-check ke lokasi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, aktivis masyarakat Tangerang, Jamasari, menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dan menyebutkan potensi penyimpangan anggaran negara.
“Kalau anggaran negara tidak direalisasikan seluruhnya dari awal sampai akhir, berarti patut diduga telah terjadi korupsi, dan hal itu layak untuk dilaporkan ke ranah hukum,” tegas Jamasari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Alam Inda. Belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material bekas dan pelanggaran teknis di lapangan.
(Rumaedi)