Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Pendidikan
Beranda » Berita » Pekerjaan Semenisasi di SMAN 1 Ciomas Disorot, Diduga Langgar Aturan Transparansi

Pekerjaan Semenisasi di SMAN 1 Ciomas Disorot, Diduga Langgar Aturan Transparansi

BBS.COM | SERANG Proyek semenisasi yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Di SMAN 1 Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Menuai sorotan tajam dari awak media. Hal ini disebabkan karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, bukan dana pribadi. Sabtu (4/10/2025)

Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan dugaan kuat adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Adin mengatakan bahwa pekerjaan tersebut langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ia sendiri hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan.

“Pekerjaan ini langsung dari dinas, saya hanya disuruh kerja saja. Soal upah, kami belum tahu, nanti setelah pekerjaan selesai baru dihitung. Kalau hasilnya bagus, bisa saja dapat bonus,” ujar Adin.

Pekerja lain menambahkan bahwa pekerjaan semenisasi ini menggunakan sistem borongan, bukan harian. Dan dikerjakan oleh lima orang pekerja. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada tenggat waktu resmi. Namun mereka berusaha menyelesaikannya secepat mungkin.

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Syukur dan Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Yang menjadi sorotan lain, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu proyek, atau rompi keselamatan. Hal ini mencerminkan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Selain itu, bahan bangunan yang digunakan juga dipertanyakan. Semen yang dipakai adalah semen lokal merk “Semen Serang”, dan pasir yang digunakan. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek pemerintah.

Padahal, proyek yang dibiayai dari dana publik wajib memasang papan informasi proyek yang mencantumkan:

  • Nama kegiatan
  • Lokasi proyek
  • Sumber anggaran
  • Nama penyedia jasa
  • Nama pengawas pelaksana
  • Waktu pelaksanaan

Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan adanya akses informasi dan transparansi dalam setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat atau “main mata” antara pihak dinas dengan pelaksana di lapangan.

Polsek Pasar Kemis Amankan Sholat Tarawih, Jamaah Beribadah Nyaman di Pasar Kemis

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Terkait proyek semenisasi tersebut.

(Suheli)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031