BBS.COM | SERANG – Pemerintah Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menggelar musyawarah desa. Untuk membahas ketidakjelasan status hukum tanah Kadjaroan, yang hingga kini belum memiliki kejelasan administratif maupun legal.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Ciomas Imas Masruroh. Kepala Desa Panyaungan Jaya Supyani, Babinsa Ciomas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas, Ketua RT/RW, perangkat desa, serta warga masyarakat.

Permasalahan tanah Kadjaroan mencuat akibat belum adanya dokumen resmi yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut. Pihak Kecamatan Ciomas menyatakan tidak memiliki arsip atau dokumen terkait tanah dimaksud.
“Kami dari pihak Kecamatan Ciomas belum bisa memutuskan seperti apa, karena kami tidak ada dokumen terkait tanah Kadjaroan. Mungkin dulu ada, tapi sekarang kami tidak memegang data-data itu,” ungkap Sekmat Ciomas, Imas Masruroh.
Tujuan utama dari musyawarah ini adalah mencari kejelasan status hukum tanah Kadjaroan, apakah merupakan milik desa atau milik adat. Pemerintah Desa Panyaungan Jaya menyatakan siap mendukung penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan.
“Kalau memang benar sesuai hukum itu milik tanah adat, kami dari pihak desa pun siap membantu warga. Namun jika terbukti tanah Kadjaroan adalah milik desa, tentunya harus dikembalikan dan menjadi aset desa ke depannya,” tegas Supyani, Kepala Desa Panyaungan Jaya.
Musyawarah berjalan tertib dan menghasilkan kesepakatan bahwa pihak kecamatan dan desa akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Terhadap status hukum tanah Kadjaroan. Dokumen yang telah diserahkan oleh ahli waris almarhum H. Djalil kepada pihak kecamatan akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah tercatat secara resmi di wilayah administratif Kecamatan Ciomas.
“Marilah kita bersama-sama menelusuri terlebih dahulu. Adapun dokumen yang ada akan kami konsultasikan ke pihak terkait agar memperoleh kejelasan. Mudah-mudahan permasalahan ini segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan,” pungkas Imas Masruroh.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan persoalan status tanah Kadjaroan dapat segera diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan konflik atau permasalahan baru di kemudian hari.
Suheli