BBS.COM | SERANG — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran izin edar oleh Apotik Gama kembali digelar. Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/09/2025). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dan menghadirkan dua saksi dari BBPOM Serang. Yakni Cindy Julika dan Amaratus Sholikah Arumdani. Yang dihadirkan oleh JPU Hendra Meylana dan Risky Hairullah. Keduanya memberikan kesaksian untuk terdakwa L (27) dan apoteker P (34) yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH, MH.
Undercover BPOM dan Temuan Obat Diduga Ilegal
Dalam kesaksiannya, Cindy Julika, pegawai BBPOM Serang, mengungkapkan bahwa pada 15 Februari 2024, ia mendapat tugas melakukan Undercover Day. Dengan cara menyamar sebagai pembeli di Apotik Gama Cabang Cilegon. Dari kunjungan itu, ia menerima obat sakit gigi yang diduga tanpa merek atau izin edar resmi.
Sementara itu, saksi kedua, Amaratus Sholikah Arumdani, menyatakan bahwa pada 19 September 2024, BBPOM Serang bersama Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek tersebut. Dari hasil sidak, ditemukan cangkang kapsul kosong dan sejumlah obat yang disebut sebagai “obat setelan”, namun diduga tidak memiliki standar, dokumen aupun izin edar dari dinas terkait. Atas temuan tersebut, apotik sempat disegel oleh otoritas.
Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyamaran
Terkait metode penyamaran yang dilakukan oleh BBPOM, kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH, MH, mempertanyakan dasar hukumnya. Ia menyoroti bahwa kegiatan tersebut menyerupai operasi intelijen dan menuntut kejelasan soal legalitas tindakan tersebut.
Menjawab hal tersebut, saksi dari BBPOM menegaskan bahwa tindakan Undercover Day yang dilakukannya. Berdasarkan perintah resmi. Dan memiliki dasar hukum, serta merupakan bagian dari fungsi intelijen pengawasan di bidang farmasi dan makanan.
Tak Ada Keterlibatan Klien, Tegas Kuasa Hukum
Di luar sidang, kepada awak media, Tulus Hartawan menyampaikan bahwa keterangan para saksi tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya. Yaitu Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami, dalam temuan yang dijadikan barang bukti oleh JPU.
“Semua yang disampaikan saksi hanya menjelaskan soal temuan cangkang dan obat di lantai 3 Apotik Gama 1. Tidak ada satu pun keterangan yang menyatakan keterkaitan hal itu dengan kedua terdakwa,” tegas Tulus.
Ia juga menyoroti bahwa peristiwa serupa yang pernah terjadi pada 2019. Tdak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini.
Dalam persidangan, terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami membantah pernyataan salah satu saksi yang menyebut. Bahwa gudang dibuka oleh pihak apotek. Saksi tidak membantah koreksi tersebut. Dan mengklarifikasi bahwa pembukaan ruangan dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan. Yang mendampingi BBPOM saat sidak berlangsung.
Sidang Lanjutkan Agenda Pekan Depan
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama. Yaitu lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU. Ketua Majelis Hakim Hasanuddin juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti (BB) pada sidang selanjutnya.
(Suheli (IWO-IKabser)