BBS.COM | TANGERANG — Proyek betonisasi jalan lingkungan di Perumahan Taman Walet RT 03/RW 09 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasarkemis, APBD 2025 menuai pertanyaan publik. Pasalnya, selama pelaksanaan proyek tidak ditemukan adanya papan nama proyek ang seharusnya wajib dipasang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketidakterbukaan informasi ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar terkait kualitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara terburu-buru bahkan dilaksanakan pada malam hari.
“Semalam, Pak, dikerjakannya. Kalau saya perhatikan, cara kerjanya asal-asalan. Bekisting dipasang dulu baru agregat, itu cara kerja yang gak sesuai. Ketebalan beton bisa tidak maksimal dan kualitasnya diragukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga tersebut juga menyoroti bahwa bekisting yang digunakan merupakan material bekas. Padahal dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) disebutkan bahwa material bekisting dapat digunakan dua kali. Selain itu, proses curring atau penyiraman permukaan beton yang seharusnya dilakukan sebanyak tujuh kali tidak dilaksanakan.
Menanggapi hal ini, aktivis sosial Kabupaten Tangerang, Jamasari, meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap proyek tersebut.
“Perlu ada keterlibatan dari instansi independen seperti Inspektorat dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap proyek ini. Keterbukaan informasi adalah hak publik, dan kualitas pekerjaan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” tegas Jamasari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (**)