BBS.COM | TANGERANG– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang melayangkan surat somasi. Kepada seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Berinisial D, atas dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan anggota PWI, berinisial ANF. Somasi tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang di Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa. Senin (25/8/2025).
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, menyampaikan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut tas pengaduan resmi dari ANF terkait dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan D saat ANF melaksanakan tugas jurnalistik. Beberapa hari sebelumnya.
“Kami datang hanya untuk menyampaikan somasi resmi kepada saudara D, menyusul laporan ANF yang merasa diintimidasi saat hendak meminta konfirmasi pemberitaan,” ujar Mulyo, didampingi Sekretaris PWI Mohamad Romli, serta Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan Syukur Rahmat Halawa.
Lima Tuntutan dalam Somasi
Dalam somasi tersebut, PWI Kabupaten Tangerang mencantumkan lima tuntutan kepada oknum pejabat berinisial D, di antaranya:
- Permintaan maaf secara terbuka kepada ANF dan seluruh insan pers.
- Pembuatan dan publikasi pernyataan maaf di media massa.
- Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
- Komitmen menghormati kemerdekaan pers.
- Jika tuntutan diabaikan, PWI bersama ANF akan menempuh jalur hukum. Baik melalui Kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami tidak main-main. Jika tidak ditanggapi, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal ANF, ini menyangkut martabat profesi wartawan,” tegas Mulyo.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI, Syukur Rahmat Halawa Menilai tindakan yang dilakukan oleh D tidak hanya berupa intimidasi, namun juga diduga sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yakni menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Ada indikasi dua tindak pidana, yaitu intimidasi dan upaya menghalangi kemerdekaan pers. Ini tidak bisa dianggap remeh dan sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ungkap Rahmat.
Ia menegaskan bahwa PWI berkewajiban melakukan advokasi dan perlindungan hukum kepada anggotanya. Setelah menerima laporan ANF pada Jumat (22/8). PWI langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami tidak melihat ini sebagai masalah personal. Ini adalah persoalan profesi, dan kebebasan pers adalah hak yang dijamin undang-undang,” imbuhnya.
Kronologi Peristiwa
Insiden dugaan intimidasi bermula dari kekacauan pengadaan konsumsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat, konsumsi dibungkus dan dibawa oleh oknum melalui petugas kebersihan, sehingga tamu, termasuk wartawan, tidak kebagian.
Saat ANF hendak mengonfirmasi persoalan ini kepada D, ia justru mendapat perlakuan tidak pantas. D diduga melontarkan kata-kata kasar, menggebrak meja, serta mengeluarkan ancaman. Termasuk akan melaporkan ANF ke kepolisian dan mengungkap “borok pribadi” ANF.
“Pejabat publik seperti D seharusnya memberi contoh baik, bukan justru mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas. Kami minta kasus ini ditindak tegas,” tegas Rahmat.
Penegasan PWI: Ini Urusan Profesi, Bukan Personal
PWI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tindakan D tidak hanya mencoreng hubungan baik antara pejabat dan media. Tetapi juga melecehkan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Tangerang,” pungkas Ketua PWI.(**)