BBS.COM | TANGERANG– Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN (Persero) sepatan. Berlokasi di Perumahan Kutabumi 2, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menuai kritik tajam. Senin 21 Juli 2025
Proyek ini diduga kuat tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Serta tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan pantauan lapangan, kedalaman galian hanya berkisar 90–100 cm, jauh di bawah standar teknis PLN yang menetapkan. Kedalaman minimal 150 cm untuk instalasi kabel bawah tanah. Parahnya, di lokasi proyek tidak terlihat adanya rambu keselamatan ataupun baliho informasi proyek, yang semestinya menjadi syarat mutlak. Demi keamanan publik.
Pelaksanaan Diduga Menyimpang dari RAB
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga. Yakni rekanan PLN Persero Unit Sepatan. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) an spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PLN pusat.
Seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Rumaidi, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan transparansi pengerjaan proyek tersebut. Ia meminta PLN untuk turun tangan langsung melakukan audit menyeluruh.
“Jika memang pihak ketiga tidak mengikuti SOP dan teknis seperti kedalaman kabel 150 cm sesuai seatplan, ini bisa menjadi masalah serius bagi Direksi PLN. Harus ada inspeksi lapangan dan penindakan tegas,” tegas Rumaidi.
Terancam Bahayakan Keselamatan Publik
Minimnya pengamanan proyek serta tidak adanya informasi terbuka di lokasi menimbulkan potensi besar terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan infrastruktur. Galian terbuka tanpa perlindungan bisa menyebabkan longsor erusakan jalan hingga gangguan distribusi listrik.
Masyarakat dan aktivis mendesak agar PLN melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek strategis ini.
“Jangan sampai proyek penting seperti ini justru menciptakan masalah baru bagi warga karena lemahnya pengawasan,” imbuh Rumaidi.
LSM LP3 NKRI Desak Tindakan Tegas
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPK LP3NKRI -Ach Alyuni Alfariqi turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika PLN tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pihaknya siap mengambil langkah hukum.
“Jika benar proyek ini belum mengantongi izin dari Dinas terkait dan tidak sesuai standar, kami minta PLN segera bertindak tegas. Bila tidak ada langkah nyata, kami akan melayangkan surat pengaduan resmi terhadap kontraktor yang diduga menyalahgunakan anggaran BUMN,” tegas Ach Alyuni Alfariqi.
Belum Ada Respons Resmi PLN
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN (Persero). Dan pihak pelaksana kontraktor Maupun Unit Pelaksana Sepatan terkait dugaan pelanggaran SOP dan pelaksanaan proyek tersebut.(Taem)