BBS.COM| PANDEGLANG, Sabtu Juli 2025-Standar Rehabilitasi Jalan Mejau-Mekarwangi Dipertanyakan: Temuan Kedalaman Galian Tidak Sesuai
Lokasi Proyek: Jalan Mejau – Mekarwangi, Kabupaten Pandeglang Penyedia Jasa: CV. Cakra Dua Bersama.Nomor Kontrak:600.1.8/103.2/SPK/ RJMM IJKD/BBM/DPUPR/VI/2025, Nilai Kontrak: Rp3.846.430.000,-Durasi Pekerjaan: 180 hari kalender,Konsultan Pengawas: PT. BIGHI Konsultan Perkasa Sumber Dana: APBD T.A. 2025
❗Temuan Lapangan:
Kedalaman Galian Tidak Sesuai: Harusnya 30 cm, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan kurang dari itu di beberapa titik. Pekerja mengakui kedalaman tidak merata dan menyebut akan menggunakan cangkul untuk meratakannya.

Tahapan Kerja yang Diragukan:
Tanah hasil galian di sisi kanan-kiri tidak dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat pemadat sebelum dilakukan penimbunan.
Pemadatan dengan “setemper” dijanjikan oleh pengawas namun belum terlihat dilakukan.
🧍Pernyataan Resmi:
Pak Aris (Pengawas Dinas PUPR Prov. Banten): Mengakui pekerjaan masih dalam tahap awal. Menyatakan akan menyampaikan ke pelaksana soal ketidaksesuaian di lapangan.
Iwan Setiawan (Ketum Aliansi Peduli Banten):
Menyayangkan pekerjaan dilakukan asal cepat tanpa memperhatikan standar teknis. Akan terus memantau proyek ini hingga selesai.
🔍 Analisis Awal & Potensi Risiko
Aspek Teknis Temuan/Langgaran Dampak Potensial Kedalaman Galian Kurang dari 30 cm, tidak sesuai spesifikasi RAB. Mengurangi daya tahan struktur jalan. Pemadatan Tanah Tidak dilakukan sebelum penimbunan Risiko amblas dan kerusakan dini
Dokumentasi Pengawasan Tidak ada respons dari pelaksana langsung Indikasi lemahnya kontrol kualitas
📌 Rekomendasi Awal
- Audit Teknis Ulang oleh konsultan pengawas independen di semua titik pekerjaan (spot check acak dan terukur).
- Dokumentasi Foto & Video harian oleh pengawas serta publikasi terbuka untuk transparansi.
- Tindak Tegas Jika Terbukti Menyalahi: Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan, sebaiknya diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak dan Peraturan LKPP.
- Laporan Berkala ke publik oleh Dinas PUPR Banten untuk menjawab keresahan masyarakat.
(Suheli)