Berita Hukum Infrastruktur Kriminal Pendidikan
Beranda » Berita » Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi

Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi

Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi
Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG – Proyek Rehab SDN Cicalengka 3 Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi. Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cicalengka 3, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

    Dari pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (19/07/2025), terlihat proyek sudah berjalan selama tiga hari. Namun tidak di temukan papan informasi kegiatan, yang seharusnya berisi rincian nama kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksana atau kontraktor.

    Salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pelaksana proyek adalah seseorang bernama Dion. “Untuk pelaksana di lapangan, Bang Dion,” ujarnya singkat saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan.

    Tak hanya soal papan informasi, pekerjaan proyek ini juga di duga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib di kenakan. Terutama karena pekerjaan di lakukan di ketinggian lebih dari dua meter, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

    Saat di konfirmasi via WhatsApp, Dion selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa papan informasi sedang dalam proses. “Lagi di jalan, dan untuk APD sudah di belikan,” balasnya singkat melalui pesan teks.

    Bupati Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola Radar Cup 2025

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban, bukan pilihan, sebagaimana di atur dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008. Yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

    Seharusnya, sejak hari pertama kegiatan dimulai, papan informasi sudah tersedia sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik serta sebagai pengawasan bersama terhadap pelaksanaan proyek.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya bidang Sekolah Dasar, mengenai temuan di lapangan.

    (Amrizal)

    Puluhan Pengendara Terjaring Razia Operasi Patuh Maung 2025 di Hari ke-7

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031