Berita Hukum Kriminal Pemerintahan Pendidikan
Beranda » Berita » Operasi Patuh Maung 2025 Masuk Hari Ke-4, Pelanggaran Helm dan Sabuk Masih Mendominasi

Operasi Patuh Maung 2025 Masuk Hari Ke-4, Pelanggaran Helm dan Sabuk Masih Mendominasi

Operasi Patuh Maung 2025 Masuk Hari Ke-4, Pelanggaran Helm dan Sabuk Masih Mendominasi

BBS.COM | SERANG – Operasi Patuh Maung 2025 Masuk Hari Ke-4, Pelanggaran Helm dan Sabuk Masih Mendominasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bersama Polres jajaran menggelar Operasi Patuh Maung 2025. Yakni sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Memasuki hari ke-4 pelaksanaan, operasi di lakukan di Jl. Syeh Nawawi Al Bantani, Banjarsari, tepatnya di depan kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penindakan di laksanakan langsung di lapangan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan Tegas di Lapangan

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan bahwa sejumlah pelanggar langsung di berikan sanksi berupa tilang di tempat.

“Pada hari ke-4 ini, petugas Ops Patuh menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melaju dengan kecepatan tinggi, melawan arus, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujar Leganek, Rabu (17/7/2025).

Langkah ini di ambil sebagai upaya serius dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, sekaligus sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat.

Camat Sukamulya Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Desa Buniayu

Operasi Dilaksanakan 14 Hari

Operasi ini di laksanakan terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Yakni menargetkan pelanggaran-pelanggaran prioritas yang di nilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sasaran Prioritas Operasi Patuh Maung 2025:

  1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Pengemudi yang mengonsumsi alkohol
  7. Pengemudi yang melawan arus
  8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Menurut Kombes Leganek, penindakan di lakukan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menyadarkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, baik pengendara roda dua maupun roda empat,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Banten juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, tidak menggunakan HP saat berkendara, hingga tidak melawan arus.

Operasi ini di harapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya, serta mendorong perubahan perilaku pengendara menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Klarifikasi Penyelenggara Program SPPG Terkait Pemberitaan Dugaan Distribusi Makanan Hampir Kedaluwarsa di Sukamulya, Cikupa

(Bidhumas)

Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930