BBS.COM | TANGERANG, Rabu 18 Juni 2025- Penyuluhan Hukum di Sukasari: Sinergi Desa dan Dunia Pendidikan. Pemerintah Desa Sukasari menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar Penyuluhan Kesadaran Hukum yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang sebagai mitra pelaksana. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sukasari dan dihadiri juga oleh puluhan warga yang antusias mengikuti rangkaian acara.
Masyarakat Diedukasi Soal Hukum, Hak, dan Kewajiban
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada warga, yakni mengenai pentingnya taat hukum, mengenali hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta cara menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan sesuai aturan.
Kepala Desa Sukasari, Mukhlis, dalam sambutannya menegaskan yakni pentingnya kegiatan edukatif seperti ini.
“Kami ingin masyarakat Sukasari tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga memahami dan mampu menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Materi Relevan: Human Trafficking hingga Kejahatan Digital
Dalam kegiatan ini, tim dari Fakultas Hukum UNIS Tangerang yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, menyampaikan sejumlah materi penting dan aktual, antara lain:
- Human Trafficking (Perdagangan Orang)
- Kenakalan Remaja
- Kejahatan Digital (Pinjaman Online Ilegal & Judi Online)
- Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Dosen pembimbing dari UNIS, H. Sri Jaya Lesmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa membangun budaya hukum membutuhkan sinergi dari semua pihak. “Kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” katanya.
Warga Aktif Bertanya dan Berdiskusi
Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan partisipasi aktif dari warga desa yang banyak mengajukan pertanyaan seputar kasus hukum yang mereka hadapi. Diskusi berjalan dinamis, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum.
Langkah Awal Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Pemerintah Desa Sukasari berharap penyuluhan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga pendidikan tinggi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu menyelesaikan persoalan sosial secara legal dan damai. (*)