BBS.COM | BANTEN – Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda. Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten menjadi sorotan publik. Integritas Gubernur Banten, Andra Soni, tengah di uji dalam menentukan arah kebijakan pengisian jabatan Sekda yang telah lama kosong. Pengamat politik nasional, Subandi Musbah, mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dan menghindari intervensi politik dalam proses ini.
Sekda Banten: Posisi Strategis yang Harus Diisi Segera
Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Sekda juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, serta menjadi penghubung utama antara Gubernur dan birokrasi pemerintahan.Senin(26/5/25)
Kekosongan jabatan Sekda definitif di Provinsi Banten di anggap telah berlangsung terlalu lama. Menurut Subandi, hal ini bukan karena kurangnya kandidat berkualitas, tetapi lebih di sebabkan oleh nuansa politis dan tarik menarik kepentingan dalam pemerintahan daerah.
“Bukan karena tidak ada kandidat yang layak. Saya menduga kekosongan ini disebabkan oleh faktor politik yang terlalu kuat,” tegas Subandi, Direktur Eksekutif Visi Nusantara.
Pentingnya Skema Merit dalam Penentuan Jabatan Sekda
Dalam proses seleksi jabatan Sekda, sistem manajemen talenta berbasis merit sudah di terapkan untuk memastikan proses yang objektif dan profesional. Skema ini menilai berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas, dan rekam jejak calon Sekda, tanpa di pengaruhi subjektivitas politik.
Subandi mengingatkan, jika Gubernur Andra Soni benar-benar memiliki komitmen sebagai seorang negarawan, maka tidak seharusnya ada penundaan atau intervensi terhadap hasil seleksi yang di lakukan Panitia Seleksi (Pansel).
Peran Pansel dan Pengawalan dari Aparat Penegak Hukum
Saat ini, Tim Pansel Sekda Banten sudah terbentuk, terdiri dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Pemprov Banten. Proses seleksi di harapkan berjalan profesional dan bebas dari tekanan politik.
Sebagai bentuk pengawalan integritas proses, Gubernur Banten dapat melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seleksi Sekda berlangsung transparan.
“Tim Pansel bisa dikarantina di tempat yang difasilitasi Gubernur, dengan pengawalan lembaga hukum. Jika memang ada komitmen bersih, kenapa harus ragu?” tutur Subandi.
Masyarakat Berhak Marah jika Proses Sekda Diintervensi
Subandi menegaskan, jika terindikasi ada intervensi politis atau cawe-cawe dalam proses seleksi, maka rakyat Banten berhak menunjukkan kekecewaan dan penolakan.
“Jangan ganggu kerja Pansel dengan kepentingan politik. Apapun hasil seleksi, serahkan kepada Pansel. Jika ada intervensi, rakyat Banten berhak marah,” pungkasnya.
(Sul)